Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

300 Simpatisan 4 Koruptor di DPRD Bantaeng Rusuh di Kejaksaan, Bakar Ban hingga Lempar Batu

Ratusan simpatisan empat tersangka kasus korupsi di Sekretariat DPRD Bantaeng aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Andi Manappiang.

Tangkapan layar video
Tangkapan layar aksi demontrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Senin (29/7/2024). Massa aksi yang berjumlah 300 orang ini adalah simpatisan tersangka korupsi tiga pimpinan dan Sekwan DRPD Bantaeng. 

Mereka ditetapkan tersangka pada Selasa (16/7/2024) atas kasus korupsi anggaran rumah tangga rumdis tiga pimpinan DPRD periode 2019-2024.

Sementara kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp4,9 miliar.

Kolase foto Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
 
Kolase foto Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.   (TRIBUN-TIMUR.COM)

Sosok dan Rekam Jejak Hamsyah Ahmad Ketua DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Rp 4,9 Miliar

Sosok dan rekam jejak Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas periode 2019-2024.

Putusan tersebut ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (16/7/2024).

Selain Hamsyah, tiga saksi terperiksa sebelumnya ikut mengenakan rompi tahanan oleh Kejaksaan.

Diantaranya Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.

Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi menyebut, ulah empat tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar lebih.

"Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ujar Satria kepada Tribun-Timur.com.

Ia mengatakan, korupsi anggaran rumah tangga adalah milik tiga rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng.

Yakni rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua I dan II.

Anggaran yang diterima pun bervariasi.

Mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp 30 juta hingga Rp 40 juta untuk Ketua DPRD.

Anggaran tersebut diterima setiap bulan namun tak pernah dihuni.

"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved