Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Lutim 2024

Kaesang Jagokan IBAS-Puspa di Pilkada Lutim, SK Diserahkan 30 Juli 2024

PSI masuk menjadi partai pendukung IBAS-Puspa sebab tidak memperoleh kursi di DPRD Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Pasangan Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler (IBAS-Puspa) dapat rekomendasi PSI maju Pilkada Lutim 2024. 

DPP Nasdem menyetujui duet IBAS-Puspa berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan pemilihan bupati dan wakil bupati Luwu Timur 2024.

Ini sesuai surat DPP Nasdem nomor: 47-SI/RP/BPP/-NasDem/VI/2024 tertanggal 1 Juni 2024 ditujukan ke Ketua DPW Nasdem Sulsel.

Nasdem menguasai tujuh kursi di DPRD Luwu Timur hasil Pemilu 2024.

Dengan demikian Nasdem bisa mengusung calonnya tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain, karena syarat usung calon tujuh kursi.

Ketua DPC PDIP Luwu Timur, Budiman dan Ketua DPD Nasdem Luwu Timur, Irwan Bachri Syam berpotensi head to head di Pilkada Lutim 2024.
Ketua DPC PDIP Luwu Timur, Budiman dan Ketua DPD Nasdem Luwu Timur, Irwan Bachri Syam berpotensi head to head di Pilkada Lutim 2024. (TRIBUN-TIMUR.COM)

Partai Golkar juga sudah resmi mengusung Budiman-Mochammad Akbar Andi Leluasa sebagai calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur pada Pilkada 2024.

Menyusul keluarnya surat rekomendasi DPP Golkar untuk bupati petahana yang ditandatangani Ketua DPP Golkar Airlangga Hartanto dan Sekretaris DPP Golkar Lodewijk F Paulus, 19 Juli 2024 di Jakarta.

Budiman-Akbar juga telah mendapat rekomendasi usungan dari PDIP. PDIP pada Pemilu 2024 meraih 10 kursi.

Ini sesuai surat dikeluarkan DPP PDIP nomor 6165/IN/DPP/V/2024 tertanggal Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, dukungan resmi partai di pilkada serentak harus dibuktikan dengan formulir resmi KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran resmi di KPU, 27-29 Agustus 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved