Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Irigasi Bilibili

30 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bili Bili

Pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021 ini tidak mencapai 100 persen.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kejari Gowa, menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengerjaan di Dinas PUPR Sulsel tentang rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili di Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (26/7/2024) dini hari. 

TRIBUN-GOWA.COM, SOMBA OPU - Sudah 30  saksi diperiksa atas kasus tindak pidana korupsi pengerjaan Dinas PUPR Sulsel tentang rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut disampaikan Kajari Gowa, M Ihsan saat konfrensi pers di Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (26/7/2024) dini hari.

"Kurang lebih 30 orang kita periksa dalam kasus ini," katanya.

Puluhan saksi yang diperiksa ini merupakan orang yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dalam teori kasus korupsi tidak hanya seorang terlibat tetapi ada beberapa pihak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Gowa Tetapkan Kontraktor Pangkep Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Bili Bili

"Jadi tidak menuntut kemungkinan ada penambahan tersangka seiring jalannya penyidikan ataupun fakta di persidangan," tegasnya.

Dalam kasus ini dua orang ditetapkan tersangka.

Yakni, MB merupakan Direktur CV Latebbe Group ditetapkan tersangka berdasarkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 01 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024. 

M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV  Latebbe Gruop ditetapkan tersangka  berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 02 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024

Kasus rehabilitasi jaringan irigasi di Bendungan Bili-bili ini pada tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 7.933.559.664.

Dia menyebut, dalam kasus tindak pidana korupsi ini kerugian sekitar Rp1.066.954.001

Kasus korupsi ini terungkap setelah adanya aduan dari Lembaga Lpace.

Dalam laporan lembaga tersebut, ada indikasi korupsi terhadap pekerjaan jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021.

Pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021 ini tidak mencapai 100 persen.

Tetapi hanya sampai 67 persen pengerjaan di 14 titik di Kabupaten Gowa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved