Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Motif Pria di Somba Opu Gowa Pukul Istri Pakai Palu dan Siram Air Panas, Penjara 5 Tahun Menanti

Cendana Indra Pranata alias Randi (22) ditangkap Tim Resmob Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Tribun-Timur.com
Tim Resmob Polres Gowa saat menangkap pelaku KDRT di Jl  Pallantikang 2, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) 

TRIBUN-GOWA.COM - Cendana Indra Pranata alias Randi (22) ditangkap Tim Resmob Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Warga Kecamatan Somba Opu itu diringkus setelah menganiaya istrinya.

Randi tega menganiaya istrinya diduga menggunakan palu dan menyiram pakai air panas.

Kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) itu pun dilaporkan ke polisi.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menerangkan 

kasus KDRT diduga dipicu sang suami menuding istrinya selingkuh

"Diduga ditengarai karena cemburu. Sang suami menduga istrinya selingkuh," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Ipda Udin Sibadu menerangkan kasus KDRT ini berawal saat Randi menyuruh istri dan anaknya pulang usai makan di sebuah restoran di Jl Hertasning.

Sesampainya di rumahnya Jl  Pallantikang 2, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Randi mengecek handphone istrinya berinisial NNA (22).

Baca juga: Viral Keroyok Perantau di Makassar, 3 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

"Pelaku bertanya ke korban siapa yang berkomunikasi dengan korban di salah satu media sosial," jelasnya

Karena curiga istrinya selingkuh, pelaku pun kesal dan menendang korban di kamarnya.

Belum puas atas kekerasan itu, pelaku menyeret istrinya ke dapur dan kembali memukul korban pakai palu.

"Pelaku memasak air dan setelah mendidih pelaku menyiram korban dengan air panas tersebut. Setelah itu pelaku ingin memasak air panas lagi akan tetapi korban lari dan masuk ke rumah tetangga," terang Ipda Udin

Atas laporan korban, Tim Resmob Polres Gowa ringkus pelaku pada Selasa (23/7/2024) malam.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit  Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan KDRT

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun

Kini pelaku berada di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved