Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Motif Pria di Somba Opu Gowa Pukul Istri Pakai Palu dan Siram Air Panas, Penjara 5 Tahun Menanti

Cendana Indra Pranata alias Randi (22) ditangkap Tim Resmob Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Tribun-Timur.com
Tim Resmob Polres Gowa saat menangkap pelaku KDRT di Jl  Pallantikang 2, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) 

Penangkapan dipimpin langsung Kanit  Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan KDRT

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun

Kini pelaku berada di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved