Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Bontonompo Gowa Ditangkap Usai Sebar Video Bugil Mahasiswi di FB

Pria asal Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa itu, ditangkap atas tuduhan tindak pidana pornografi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat UD pelaku pornografi terhadap mahasiswi ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial UD (38) ditangkap Unit Resmob Polda Sulsel, lantaran menyebarkan video bugil seorang mahasiswi berusia 22 tahun.

Pria asal Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa itu, ditangkap atas tuduhan tindak pidana pornografi.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Kompol Benny dan Panit 2 Ipda Abdillah Makmur ini, berlangsung setelah menerima laporan korban.

Ipda Abdillah Makmur menjelaskan, kasus itu bermula saat korban diajak berteman lewat akun Facebook.

Saat pertamanan lewat dunia Maya itu terjalin, pelaku pun meminta nomor WhatsApp korban lewat massenger.

Korban yang tidak menaruh curiga dengan UD, pun menyerahkan nomor WhatsApp.

Saat nomor WhatsApp telah diperoleh, Uddin mulai melancarkan aksi tak senonoh.

Ia dengan sengaja memvideo call korban.

Saat itu, UD disebut melakukan video call tanpa mengenakan celana alias dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya.

Wajah korban yang muncul melihat video bugil itu, pun direkam layar oleh pelaku UD.

Hasil rekaman layar itu, digunakan UD sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya.

Salah satu permintaannya, yaitu meminta agar korban bersedia diajak video call sex 

"Pelaku menerangkan bahwa ia meminta kepada korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS) tetapi korban tidak mau," kata Iptu Abdillah Makmur dikonfirmasi tribun, Senin (22/7/2024) malam.

"Kemudian ia (UD) pun mengancam akan memviralkan hasil dari rekaman Video Call (VC) tersebut," sambungnya.

Ancaman UD, rupanya bukan isapan jempol belaka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved