Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Rekomendasi Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi Cukup Hanya Danny Pomanto Potensi Melawan

Partai Gerindra menambah deretan kursi untuk pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Peta rekomendasi saat ini jelang pemilihan Gubernur Sulsel 2024 antara Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi dan Moh Ramdhan Pomanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Partai Gerindra menambah deretan kursi untuk pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. 

Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sudah mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrat. 

Sementara itu, Partai Nasdem Sulsel sudah mengusulkan ke DPP Partai Nasdem. 

Namun, rekomendasi Partai Nasdem belum turun. 

Terakhir, Andi Sudirman Sulaiman mendaftar di PKB dan PAN. 

Saat ini, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sudah bisa maju di Pemilihan Gubernur Sulsel 2024. 

Baca juga: Prabowo Putuskan Andi Sudirman - Fatmawati Rusdi Maju Pilgub Sulsel 2024, Gerindra Sulsel Berat Hati

Sebab partai Gerindra mempunyai 13 kursi dan Partai Demokrat tujuh kursi. 

Jika Partai Nasdem bergabung maka, partai pengusung Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi mencapai 37 kursi. 

Saat ini, wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sudah mendapatkan rekomendasi dari PPP, PDIP, dan Partai Hanura. 

Gabungan partai ini mencapai 15 kursi. 

Artinya, masih kurang dua kursi. 

Terakhir, Danny mendaftar di PKB dan PKS. 

Baca juga: Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi Sudah Kantongi 20 Kursi ke Pilgub Sulsel, Siapa Calon Penantang?

Wali Kota Makassar Danny Pomanto Danny Pomanto ajak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membangun Provinsi Sulsel.

Hal ini disampaikan setelah ia menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebagai bakal calon Gubernur Sulsel di Hotel Swiss Bell Panakkukang, Makassar, Selasa (22/7/2024) sore.

Menurut Danny Pomanto, PKS memberikan pertanyaan yang mendalam selama proses UKK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved