Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

PKS Sulsel Tolak Wacana Kotak Kosong, Ingin Ada Figur Penantang

Pasangan itu juga sudah dideklarasikan oleh DPW partai Nasdem yang saat ini mendapatkan 17 kursi di parlemen Sulsel.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid saat menjelaskan bahwa menolak adanya kotak kosong di Sulsel, di Swissbel Hotel Panakkukang,Kota Makassar, Senin (22/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan (Sulsel) tolak wacana kotak kosong di Pilgub Sulsel.

Saat ini muncul isu kotak kosong dalam Pilgub Sulsel setelah Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi kembali mendapatkan rekomendasi dari partai Demokrat.

Pasangan itu juga sudah dideklarasikan oleh DPW partai Nasdem yang saat ini mendapatkan 17 kursi di parlemen Sulsel.

Bahkan, dalam waktu dekat Partai Amanat Nasional (PAN) juga sudah menyiapkan SK pasangan calon tersebut.

Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid mengatakan, PKS selalu mengedepankan asas demokrasi terkhusus untuk Provinsi Sulsel.

"Jadi kami berjuang untuk tidak ada kotak kosong dan berjuang demi demokrasi," katanya saat ditemui di Swissbel Hotel Panakkukang, Kota Makassar, Senin (22/7/2024).

Mereka menginginkan adanya lawan dari pasangan yang diisukan maju secara tunggal dalam Pilgub Sulsel.

"Insyaallah mudah-mudahan paling tidak head to head," ungkapnya.

Adapun kata Amri, PKS akan memberikan rekomendasi kesalah satu figur yang saat ini mengikuti uji kelayakan.

"Kalau semua kandidat mengikuti prosedur kamu tidak akan memfilter apapun dan kami pasti akan mengusulkan yang terbaik," jelasnya.

Perolehan Kursi DPRD Sulsel Hasil Pemilu 2024

1. Nasdem 17 kursi

2. Golkar 14 kursi

3. Gerindra 13 kursi

4. PPP 8 kursi

5. PKB 8 kursi

6. Demokrat 7 kursi

7. PKS 7 kursi

8. PDIP 6 kursi

9. PAN 4 kursi

10. Hanura 1 kursi

* Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved