Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Perbuatan Polisi Viral Bisa Bikin Jenderal Listyo Marah Besar, Ada Rudapaksa Anak Yatim di Polsek

Brigpol AK ditangkap setelah merudapaksa seorang anak yatim di Mapolsek Tanjungpandan.

Editor: Sudirman
Ist
Tampang oknum polisi di Belitung, Brigpol AK yang diduga cabuli anak yatim saat lapor kasus rudapaksa pengurus panti asuhan.     

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua oknum polisi melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan instusinya viral.

Perbuatan tercela dilakukan berupa kasus pencabulan dan perselingkuhan.

Kedua polisi ini berpangkat Brigpol dan Briptu.

Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah dilapor ke polisi.

Perbuatan kedua polisi bisa membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah besar.

Berikut dua oknum polisi lakukan perbuatan tak senonoh:

Baca juga: Buntut Napi Cabul Kabur, Kalapas Parepare Diperiksa Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel

1. Brigpol AK

Polisi di Bangka Belitung Brigpol AK dilaporkan kasus pencabulan terhadap anak yatim NJ yang masih berusia 15 tahun.

Brigpol AK bertugas di Mapolsek Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, membenarkan seorang polisi terlibat kasus pencabulan.

Kejadian itu berawal saat korban mendatangi Mapolsek Tanjungpandan, Rabu (15/5/2024).

Saat itu, NJ ingin melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dirinya.

Pelakunya adalah pengurus panti asuhan tempatnya tinggal pada Mei 2024 lalu.

Korban didampingi dua rekannya bertemu Brigpol AK.

Brigpol AK kemudian mengarahkan NJ ke sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.

Pelaku kemudian mengunci ruangan.

Sedangkan rekan NJ menunggu di ruangan lainnya.

“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan," kata Wahyu.

Wahyu melanjutkan, usai kejadian, Brigpol AK sempat mengancam NJ.

Korban diperingkatkan agar tidak menceritakan pencabulan yang dialaminya ke orang lain.

"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” tegas Wahyu.

Kasus pencabulan Brigpol AK mulai terendus saat korban mengalami trauma.

NJ lalu memberanikan diri mengadu kebejatan Brigpol AK ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.

Dengan pendampingan, NJ membuat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKT) Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.

Kasi Propam Polres Belitung, AKP Hardi Kunarso membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Ia berjanji akan mengusut tuntas dugaan pencabulan yang menyeret Brigpol AK.

Baca juga: Respon Rudenim Makassar Soal Yamin Pengungsi Rohingya Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

"Tetap kami proses sampai selesai," tegas dia, dikutip dari Bangkapos.com.

AKP Hardi menyebut, pihaknya akan mengusut aspek pelanggaran etik sesuai ketentuan Polri.

Sedangkan urusan pidana dalam kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo memastikan akan menindak tegas Brigpol AK.

Pihaknya tidak ragu-ragu memecat oknum tersebut jika terbukti bersalah.

"Kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.

Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho menambahkan, selain terancam dipecat, Brigpol AK juga diporses secara pidana.

Ia dijerat pasal berlapis atas dugaan pencabulan terhadap korban NJ.

2. Briptu MA

Viral di media sosial video penggerebekan anggota polisi yang selingkuh di kamar kos.

Detik-detik propam menggerebek Briptu Ma itu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 15 detik.

Ternyata istri sah Briptu MA sedang hamil saat penggerebekan itu terjadi.

Kini, istri sah sakit hati dan berujung melaporkan suaminya tersebut.

Diketahui bahwa Briptu MA menjalin hubungan dengan selingkuhan ketika istrinya sedang hamil 6 bulan.

Oknum polisi tersebut berinisial Briptu MA, yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari.

Melalui video berdurasi 1 menit 15 detik tersebut memperlihatkan personel Propam Polda Sultra mendatangi kamar kosan.

Dalam video tersebut, tampak seorang wanita berdaster yang diduga merupakan rekan wanita Briptu MA di dalam kamar.

 Tak lama kemudian, Briptu MA muncul mengenakan jaket hitam.

Personel Propam Polda Sultra kemudian mengajukan pertanyaan mengenai status wanita tersebut kepada Briptu MA.

"Sama siapa kamu? Istrimu kah?," tanya salah seorang personel Propam Polda Sultra.

MA menjawab wanita yang bersamanya di kamar tersebut bukan istrinya.

"Bukan pak," kata MA.

Adapun video penggerebekan ini beredar di media sosial.

MA saat ini sudah dilaporkan sang istri di Polda Sultra karena diduga menikah siri dengan selingkuhannya berinisial IA.

Hal ini disampaikan W, istri sah dari Briptu MA.

Ia mengatakan sudah melaporkan kasus tersebut di Propam Polresta Kendari sejak Juni 2023 lalu.

"Iya sudah saya laporkan kasusnya tahun lalu, tapi sekarang masih berjalan proses persidangannya. Sidang kedua tanggal 30 bulan ini," kata W dilansir Tribun-medan.com dari TribunnewsSultra.com, Senin (22/7/2024).

W menduga sang suami sudah menjalin hubungan dengan selingkuhannya sejak Februari 2023 lalu.

Bahkan, sang suami sudah menikah siri dengan wanita berinisial IA tersebut pada Maret 2024 lalu.

Selain itu, W mengaku suaminya tersebut menikah lagi saat dirinya tengah hamil anak kedua mereka.

"Betul kak. Dia nikah siri bulan 3, saya lagi hamil 6 bulan," katanya.

W mengaku kesal dengan perilaku sang suami hingga melaporkan ke Propam.

Selain itu, sang suami hanya pulang ke rumah mereka saat malam dengan alasan lembur.

"Di rumah hanya malam jam 11 ke atas sampai jam 6 pagi. Begitu terus tiap hari, alasannya lembur," ujarnya.

Kekesalan W semakin menjadi-jadi saat dia akan menjalani operasi lahiran di rumah sakit.

Di mana saat itu, ia tidak ditemani Briptu MA walaupun sudah dihubungi akan melahirkan anak mereka.

"Pas saya melahirkan dia tidak datang temui saya. Pas tiga hari setelah saya sesar masuk IGD kembali.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved