Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Napi Melarikan diri

Buntut Napi Cabul Kabur, Kalapas Parepare Diperiksa Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parepare, Totok Budiyanto diperiksa buntut kaburnya narapidana kasus pencabulan bernama Heri (22), Senin (29/1/2024). 

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Tribun
ilustrasi napi kabur - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parepare, Totok Budiyanto diperiksa buntut kaburnya narapidana kasus pencabulan bernama Heri (22), Senin (29/1/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parepare, Totok Budiyanto diperiksa buntut kaburnya narapidana kasus pencabulan bernama Heri (22), Senin (29/1/2024). 

Tidak hanya Budiyanto, petugas jaga bertugas saat Heri kabur juga menjalani pemeriksaan oleh tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suryanto yang turun langsung ke Lapas Parepare melakukan pemeriksaan.

"Sekarang saya masih di (Lapas) Parepare untuk pemeriksaan petugas lapas, mulai ini dari Kalapas (Kepala Lapas) sampai pada petugas yang jaga saat itu," kata Suryanto dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024) sore.

Lebih lanjut Suryanto menjelaskan, dalam kasus kaburnya narapidana itu, kuat dugaan adanya pelanggaran Standar operasional prosedur (SOP).

"Kami memang menemukan pelanggaran SOP, pertama SOP penjagaan pos atas, itu dilanggar. Karena pos atas tidak diisi," ujar Suryanto.

"SOP kedua dilanggar ialah SOP perlintasan warga binaan, karena warga binaan ini yang mau keluar kamar ada SOP," sambungnya.

Suryanto pun menerangkan, dua pelanggaran ditemukan diduga ada unsur kesengajaan petugas Lapas bertugas sebelum Heri kabur.

"Jadi (petugas Lapas) sengaja tidak mengisi pos penjagaan, tapi ini bukan sengaja kerja sama dengan narapidana hanya komandan jaga tidak mengisi pos," ungkap Suryanto.

Heri diketahui dijerat pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, usai melakukan pidana pencabulan, ancamannya 10 tahun.

Suryanto juga mengaku, alasan komandan jaga yang tidak mengisi pos itu karena tim atau petugas jaga di Lapas Parepare masih terbatas, makanya pos atas kurang diisi.

"Tadi saya tanya, kenapa tidak mengisi pos? Karena personilnya kurang. Jadi regu jaga di Lapas saat itu hanya tujuh orang, pos atas itu empat (tapi) satu saja dia isi," ungkap Suryanto.

"Dua petugas jaga pintu, yang dua lagi komandannya sama wadan (wakil komandan), dan duan lagi itu menjaga di blok kamar Lapas," bebernya.

Kronologi

Menurut Suryanto, sejatinya Lapas Parepare dijaga empat regu keamanan yang dibagi tiap shift.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved