2 Perbuatan Polisi Viral Bisa Bikin Jenderal Listyo Marah Besar, Ada Rudapaksa Anak Yatim di Polsek
Brigpol AK ditangkap setelah merudapaksa seorang anak yatim di Mapolsek Tanjungpandan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua oknum polisi melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan instusinya viral.
Perbuatan tercela dilakukan berupa kasus pencabulan dan perselingkuhan.
Kedua polisi ini berpangkat Brigpol dan Briptu.
Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah dilapor ke polisi.
Perbuatan kedua polisi bisa membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah besar.
Berikut dua oknum polisi lakukan perbuatan tak senonoh:
Baca juga: Buntut Napi Cabul Kabur, Kalapas Parepare Diperiksa Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel
1. Brigpol AK
Polisi di Bangka Belitung Brigpol AK dilaporkan kasus pencabulan terhadap anak yatim NJ yang masih berusia 15 tahun.
Brigpol AK bertugas di Mapolsek Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, membenarkan seorang polisi terlibat kasus pencabulan.
Kejadian itu berawal saat korban mendatangi Mapolsek Tanjungpandan, Rabu (15/5/2024).
Saat itu, NJ ingin melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dirinya.
Pelakunya adalah pengurus panti asuhan tempatnya tinggal pada Mei 2024 lalu.
Korban didampingi dua rekannya bertemu Brigpol AK.
Brigpol AK kemudian mengarahkan NJ ke sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Bangka Belitung
Kendari
Brigpol AK
Briptu MA
rudapaksa
Mapolsek Tanjungpandan
Polri
Listyo Sigit Prabowo
Kapolri
Bripka Mahir 'Kembali ke Jalan Benar' Sabet Penghargaan di HUT Korlantas Polri |
![]() |
---|
Tanda-tanda Komjen Suyudi Ario Seto Masuk Bursa Calon Kapolri, Karier Moncer Era Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Kapolri dari Masa ke Masa: Ada yang Menjabat 14 Tahun, Listyo Sigit Terlama Pasca Reformasi |
![]() |
---|
Sosok Krishna Murti Sahlijemen Kapolri Tertimpa Masalah, Akun Hilang Usai Dugaan Selingkuh Mencuat |
![]() |
---|
Sosok 2 Purnawirawan TNI dan Polri Dilantik Prabowo Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.