Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sabu 6 Kg Gagal Edar di Makassar

Sosok dan Peran 4 Pelaku Peredaran Narkoba 6,7 Kg di Makassar, Pensiunan ASN Pengendali Kurir

Sosok dan 4 pelaku peredaran narkoba 6,7 Kilogram (Kg) yang berhasil digagalkan Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan..

kolase Tribun Timur
Tampang dan peran empat pelaku peredaran narkoba saat dihadirkan dalam rilis yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sosok dan 4 pelaku peredaran narkoba 6,7 Kilogram (Kg) yang berhasil digagalkan Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.

Peredaran narkoba jenis sabu ini rupanya melibatkan jaringan internasional.

Ada empat orang terlibat langsung dalam peredaran barang haram ini, satu diantaranya pensiunan Aparatur Sipil Negara alias ASN.

Seperti yang terungkap, sabu ditemukan terkubur di kolong rumah di Kabupaten Selayar dijemput di Jakarta oleh perempuan berinisial HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54) pada Mei 2024 lalu.

Demikian kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bahtiar.

Menurut AKBP Restu, barang haram dengan berat total 6.795 gram atau 6,7 kilogram itu, melibatkan jaringan internasional berinisial D.

"Informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia. Kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut," kata AKBP Restu Wijayanto saat diwawancara, Sabtu (20/7/2024) malam.

Baca juga: Modus Polisi Gadungan di Makassar, Ngaku Cari Narkoba Lalu Sita Ponsel Korban

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar menjelaskan, barang haram D masuk ke Indonesia, melalui Jakarta.

Di Jakarta, sabu yang awalnya diperkirakan 20 kaleng atau total 10 kilogram, dijemput oleh perempuan HI.

"Untuk saat ini di wilayah Makassar, yang masuk ini ada 20 kaleng, yang laku terjual sudah ada 6, rata-rata 500 gram per kaleng," ungkap Bahtiar.

Adapun peran PN si pensiunan ASN, lanjut Bahtiar juga merupakan penjemput bersama HI sekaligus pengendali kurir.

Kurir yang dimaksud adalah pemuda inisial MRC (22) dan IN (27).

"Jadi tersangka (MRC) yang diamankan adalah dari kurir tersangka yang kedua (IN)," ungkap Bahtiar.

"Sedangkan tersangka yang kedua (IN) adalah keponakan dari tersangka ketiga inisial PN dan inisial PN ini yang sama sama perempuan HI yang menjemput barang di Jakarta," bebernya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Tampang empat pelaku peredaran narkoba saat dihadirkan dalam rilis yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.
Tampang empat pelaku peredaran narkoba saat dihadirkan dalam rilis yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam. (Muslimin Emba Tribun Timur)

Pengungkapan sabu 6,7 Kg oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat ditangkapnya seorang pemuda MRC (22) di Jl Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Penangkapan MRC di rumahnya pada 12 Juli itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,36 gram.

"Sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka inisial MRC," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto saat rilis di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.

Keesokan harinya lanjut Restu, jajaran Satnarkoba dipimpin AKP Bahtiar, pun melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain inisial IN (27) di lokasi jalan yang sama.

"Diamankan tersangka berikutnya inisial IN, dengan barang bukti sebanyak 24,59 gram sabu," ujarnya.

Tidak berhenti disitu, Tim Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, terus memburu lelaku lainnya.

Pelaku ketiga inisial PN (55) yang merupakan pensiunan ASN, pun terciduk di Kampung Bandan Jakarta Utara.

"Dari keterangan PN, itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain perempuan inisial HI," sebutnya.

Alhasil, keberadaan ibu rumah tangga inisial HI pun berhasil diringkus di Jl Karunrung Asri, Kota Makassar.

Dari penangkapan itu, PN dan HI pun mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kaleng.

Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tanah, tepatnya di kolong rumah HI di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

"Barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang ada di depan, dengan bungkusan yang sangat rapi, segel tertutup rapat, dan dengan penutup plastik," ungkapnya.

Setelah melakukan pengecekan barang bukti, Restu mengatakan bahwa total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,796 kilogram. 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Satu dari empat pelaku merupakan perempuan ibu rumah tangga.

Sementara tiga lainnya adalah pria yang masih memiliki hubungan keluarga.

Pengungkapan itu diumumkan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.

Barang bukti sabu seberat 6,795 gram atau 6,7 kilogram berhasil disita dalam pengungkapan itu.

Barang bukti itu disembunyikan dalam kaleng susu bubuk.

Sebelum kronologi pengungkapan dibeberkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor).

Setelah diperiksa, barang bukti itu dinyatakan mengandung amfetamin atau positif narkotika.

Bahaya Narkoba

Narkoba atau narkotika dan obat-obat berbahaya merupakan benda yang dilarang diedarkan dan digunakan di Indonesia. 

Dilansir dari buku Mencegah Terjerumus Narkoba (2006) oleh Tim Visi Media, kata "narkotika" berasal dari bahasa Yunani yakni "Narkoun" yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. 

Lalu, mengapa narkoba dilarang di Indonesia? 

Menurut Undang-Undang RI No.22/1997, narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan maupun semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan. 

Undang-undang ini memberi batasan penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. 

Narkoba dilarang digunakan karena berbahaya dari segi hukum dan segi kesehatan. 

Berikut rinciannya: 

Segi hukum Seperti diketahui dari UU Narkotika dan UU Psikotropika, semua orang yang terlibat dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, bahkan sampai hukuman mati. 

Mereka yang dapat dijerat hukum melalui undang-undang tersebut mencakup produsen, penyalur, dan pemakai dengan tingkatan hukuman dan denda yang bervariasi. 

Bahkan orang-orang yang mempersulit penyelidikan pun dapat dijerat hukum. 

Denda maksimal yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut adalah sebesar Rp 750 juta, sedangkan hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. 

Segi kesehatan Dilansir dari situs Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya: Dehidrasi Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. 

Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. 

Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak. 

Halusinasi Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. 

Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebih juga bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan. 

Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus. 

Menurunnya tingkat kesadaran Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. 

Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak bangun-bangun. 

Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. 

Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar. 

Kematian Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis. 

Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian.

Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya. 

Gangguan kualitas hidup Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup. 

Misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum. (Kompas). (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved