Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sabu 6,7 Kg Ditemukan

Penangkapan ini mengungkap peredaran sabu sebanyak 6,7 kilogram di wilayah Makassar dan sekitarnya.

Editor: Saldy Irawan
kolase Tribun Timur
Tampang dan peran empat pelaku peredaran narkoba saat dihadirkan dalam rilis yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Jaringan narkoba internasional berhasil dibongkar oleh Polres Pelabuhan Makassar dengan menangkap 4 orang tersangka.

Penangkapan ini mengungkap peredaran sabu sebanyak 6,7 kilogram di wilayah Makassar dan sekitarnya.

Operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 12 Juli 2024 yang mengarah kepada MRC (22), salah satu tersangka. Dari MRC, polisi menyita 2,36 gram sabu. Pengembangan kasus kemudian mengantarkan polisi kepada IN (27) yang menyimpan 24,59 gram sabu dan PN (55), seorang pensiunan PNS yang menjadi pemasok sabu ke IN.

Dari keterangan HI, diketahui bahwa masih ada barang bukti sabu yang disembunyikan di Kabupaten Selayar.

Pada 17 Juli 2024, HI (46), tersangka wanita dalam kasus ini, diringkus.

Dari keterangan HI, diketahui bahwa masih ada barang bukti sabu yang Polres Pelabuhan Makassar kemudian bergerak ke Selayar dan menemukan 14 kaleng berisi kristal bening yang diduga sabu yang ditanam di dalam tanah dengan berat awal 6 kilogram 735 gram.

Polisi menduga ada 6 kaleng sabu dari total 20 kaleng yang telah berhasil diedarkan di wilayah Makassar oleh para tersangka.

"Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto.

Kasus ini masih dalam pengembangan.

Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan internasional yang diduga terlibat dalam peredaran sabu ini.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved