Opini
Lindungi Generasi dari Prostitusi Online
Seperti maraknya prostitusi online yang baru saja terjadi yaitu prostitusi kelas atas di Makassar.
Oleh: Airah Amir
Dokter dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat
TEKNOLOGI digital datang membawa banyak manfaat. Tak dimungkiri kecanggihan teknologi telah terintegrasi dalam kehidupan kita.
Namun dapat menjadi ancaman jika salah menggunakannya.
Seperti maraknya prostitusi online yang baru saja terjadi yaitu prostitusi kelas atas di Makassar.
Polisi menangkap tiga mucikari dan empat wanita pekerja seks komersial dalam Operasi Cipta Kondisi. (tribuntimur.com, 14/7/2024).
Saat ini ruang digital telah menjadi tempat permintaan dan penawaran sebagai bentuk transaksi dari prostitusi online.
Bisnis prostitusi online telah menjadi penawaran yang sangat menjanjikan bagi orang-orang yang terdesak kebutuhan hdup, pun bagi yang menginginkan kemewahan dalam hidup.
Akhirnya selama penawaran dan permintaan masih tinggi maka prostitusi online ini sangat sulit diberantas.
Sejak tahun 2015 fenomena prostitusi online telah menjadi wacana diakibatkan oleh mulai derasnya perkembangan digitalisasi media dan komunikasi.
Pada masa itu pelaku terlibat prostitusi online lebih banyak akibat terdesak oleh kebutuhan ekonomi.
Hal yang berbeda terjadi pada dekade berikutnya.
Kecenderungan terlibat prostitusi online bukan lagi karena himpitan ekonomi tetapi gaya hidup hedonisme atau keinginan untuk hidup mewah.
Ini tak lepas dari perilaku manusia yang dibentuk oleh pemahaman yang ada pada dirinya.
Faktanya, paham yang mendominasi kehidupan saat ini adalah paham sekulerisme liberal yang mengagungkan kebebasan termasuk dalam hal beragama.
Agama tidak diberi ruang mengatur perilaku manusia. Jika saat ini generasi muda terjerat prostitusi online, ini jelas
terkait dengan pemikiran liberalisme yang mengamini kebebasan.
Ditambah lagi faktor eksternal yang mendorong seseorang bertindak amoral.
Yaitu masifnya arus pemikiran dan tingkah laku yang memisahkan agama dari kehidupan.
Anonio guterres, sekjen PBB mengatakan dalam sidang ke-77 majelis umum PBB bahwa kita harus memberi perhatian khusus kepada kaum muda.
Terdapat 1,8 miliar kaum muda laki-laki dan perempuan yang merupakan mitra berharga dalam usaha kita untuk mencegah ekstremisme dengan mengampayekan nilai sekulerisme, liberalisme, HAM dan kesetaraan gender melalui musik, seni, film, olahraga, komik dan humor serta mereka layak mendapatkan dukungan PBB.
Inilah pentingnya untuk berpikir secara mendalam atas setiap fakta yang terjadi, sehingga tak cacat dalam memilih sudut pandang.
Sekulerisme dan liberalisme tentu saja tak sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam kasus prostitusi online, perlu melihat akar masalah sebab penanganan yang tidak menyentuh akar masalah berdampak pada solusi yang tidak efektif dalam memutus kasus prostitusi online yang melibatkan generasi muda.
Lantas apakah akar masalah kondisi ini? Pendidikan yang kita harapkan berasal dari rumah dan sekolah tak lagi mampu menghasilkan generasi yang berkarakter.
Prostitusi, apalagi yang menyangkut eksploitasi anak selain melonggar norma budaya, tentu saja melanggar norma agama.
Aturan kebenaran universal yang berasal dari Islam tidak akan diterapkan oleh pelaku prostitusi.
Perzinaan yang terjadi menyebabkan penyakit menular seksual seperti AIDS dan sifilis yang bisa saja berdampak pada keluarga.
Maka dari itu pemahaman yang memisahkan perilaku dari agama telah menyebabkan kebebasan dalam berperilaku salah satunya prostitusi online dengan segala akibatnya seperti meningkatnya penyakit menular seksual.
Agama akhirnya hanya identitas di atas kertas dan kebebasan berpendapat diagungkan tanpa melihat lagi kesesuaiannya dengan Islam.
Di sisi lain, maraknya bisnis prostitusi online diakibatkan oleh sulitnya akses terhadap pendidikan yang diakibatkan oleh kemiskinan akibat ketidakmampuan mendapatkan lapangan pekerjaan.
Di bawah tekanan dan himpitan ekonomi yang menyebabkan seseorang memilih perkerjaan tanpa memandang halal dan haramnya.
Dalam Islam, sistem sosial mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan agar tetap berjalan dalam koridor yang bersih.
Begitu pula sistem sanksi dalam Islam mampu mencegah manusia dari perbuatan amoral. Prostitusi yang merupakan salah satu bentuk perzinaan merupakan keharaman.
Allah SWT berfirman dalam QS Al Isra: 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Sedangkan Rasulullah SAW bersabda “jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR Al-Hakim, Al Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Islam datang sebagai agama yang diturunkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia.
Akal dan naluri adalah potensi yang diberikan Allah SWT kepada manusia yang dalam pemenuhannya didasarkan pada aturan Islam.
Diperlukan dakwah dalam bentuk edukasi yang bermutu yaitu menanamkan akar keimanan yang kuat kepada anak baik di keluarga maupun di sekolah.
Kontrol sosial masyarakat diperlukan untuk lebih peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya.
Demikianlah, diperlukan sanksi bagi penyedia dan pelaku prostitusi online.
Diperlukan pula ketegasan pemerintah dalam menghapus situs prostitusi online dan memberikan aturan terbaik dalam menciptakan kehidupan yang jauh dari keharaman. Wallahu a’lam.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.