Opini
Lindungi Generasi dari Prostitusi Online
Seperti maraknya prostitusi online yang baru saja terjadi yaitu prostitusi kelas atas di Makassar.
Di bawah tekanan dan himpitan ekonomi yang menyebabkan seseorang memilih perkerjaan tanpa memandang halal dan haramnya.
Dalam Islam, sistem sosial mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan agar tetap berjalan dalam koridor yang bersih.
Begitu pula sistem sanksi dalam Islam mampu mencegah manusia dari perbuatan amoral. Prostitusi yang merupakan salah satu bentuk perzinaan merupakan keharaman.
Allah SWT berfirman dalam QS Al Isra: 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Sedangkan Rasulullah SAW bersabda “jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR Al-Hakim, Al Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Islam datang sebagai agama yang diturunkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia.
Akal dan naluri adalah potensi yang diberikan Allah SWT kepada manusia yang dalam pemenuhannya didasarkan pada aturan Islam.
Diperlukan dakwah dalam bentuk edukasi yang bermutu yaitu menanamkan akar keimanan yang kuat kepada anak baik di keluarga maupun di sekolah.
Kontrol sosial masyarakat diperlukan untuk lebih peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya.
Demikianlah, diperlukan sanksi bagi penyedia dan pelaku prostitusi online.
Diperlukan pula ketegasan pemerintah dalam menghapus situs prostitusi online dan memberikan aturan terbaik dalam menciptakan kehidupan yang jauh dari keharaman. Wallahu a’lam.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.