WNA Myanmar Rudapaksa Anak
Respon Rudenim Makassar Soal Yamin Pengungsi Rohingya Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, buka suara soal WNA asal Myanmar, Muhammad Yamin (28) ditangkap polisi usai melakukan anak di bawah umur.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, buka suara soal WNA asal Myanmar, Muhammad Yamin (28) ditangkap polisi usai melakukan anak di bawah umur.
Muhammad Yamin ditangkap di Jakarta oleh personel Reskrim Polrestabes Makassar, setelah menghamili anak di bawah umur pada September 2023 lalu
Menurut Kepala Seksi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Iwan, pihaknya telah menjalankan prosedur pengawasan pengungsian sesuai Perpres 125 tahun 2016.
"Pengawasan dilaksanakan dan pendataan dilaksanakan secara rutin terhadap keberadaan pengungsi baik di penampungan maupun di luar penampungan," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024) siang.
Pengawasan itu, lanjut Iwan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Berkoordinasi dengan PPLN yang diketuai oleh Pemda (Kesbangpol), kepolisian, dan stakeholder lainnya yang terkait dengan penanganan pengungsi," ujar Iwan.
"Melakukan diseminasi atau sosialisasi secara masif baik kepada pengungsi, pengelola penampungan baik di kota makassar maupun di wilayah kerja Rudenim Makassar," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengaku akan mengambil langkah-langkah agar kejadian yang diperbuat pengungsi Yamin tidak terulang.
Baca juga: 6 Fakta Pengungsi Rohingya Rudapaksa Gadis 16 Tahun hingga Melahirkan di Makassar, Buron 1 Tahun
"Pertama, memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan satgas PPLN Kota Makassar secara rutin dilaksanakan rapat pengawasan," jelas Atang
"Penanganan dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh satgas PPLN (Pemda/Kesbangpol, Kepolisian, Imigrasi/Rudenim, Satpol PP dan Dinsos," sambungnya.
Langkah kedua kata dia, memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan penanganan Pengungsi baik dengan UNHCR dan IOM Termasuk petugas bandara, airline dan pengurus lingkungan yang ada penampungan pengungsi.
"Melaksanakan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap keberadaan, kegiatan dan pendataan pengungsi," terangnya.
Lalu langkah keempat, mengedukasi dalam rapat atau pertemuan berkala baik kepada pengungsi maupun pengelola penampungan agar bisa taat dan patuh terhadap aturan tata tertib pengungsi yang dikeluarkan baik oleh Pemda maupun UNHCR dan IOM.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Muhammad Yamin (28), yang melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
WNA yang sempat terlibat aksi kericuhan saat demo pengungsi Rohingya di Makassar ini, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, proses hukum terhadap Yamin, juga akan dikoordinasikan dengan imigrasi.
Pasalnya, Yamin berstatus pengungsi naungan United Nations High Commissions for Refugees (UNHCR).
"Nanti menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk melakukan deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," kata Kompol Devi ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/7/2024) petang.
Untuk saat ini, Yamin pun mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.
Kronologi
Terungkap kronologi Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Muhammad Yamin (28), melakukan rudapaksa anak di bawah umur hingga mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, aksi bejat Muhammad Yamin dilancarkan di sebuah wisma.
Pelaku kata Devi mengenal korban yang baru berusia 16 tahun saat itu lewat salah seorang keluarga korban.
Dari perkenalan itu, intensitas kedekatan Muhammad Yamin kian terjalin
Bahkan pelaku dikatakan telah dipercaya keluarga korban untuk mengantar korban.
"Pelaku mengenal korban lewat keluarganya, pelaku kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya," kata Kompol Devi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.
"Kadang juga diminta bantuan untuk mengantar (korban) ke mana-mana," sambungnya.
Setelah kedekatannya terjalin, Yamin kemudian membujuk korban untuk masuk ke salah satu wisma hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak.
Usai melakukan perbuatan susila itu, korban hamil hingga keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Bahkan, saat ini korban disebut sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan.
Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Makassar.
WNA bernama Muhammad Yamin (28) itu, ditangkap atas tuduhan rudapaksa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.
Pasalnya, aksi bejat yang ia lancarkan, diketahui berlangsung pada September 2023 lalu.
"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.
Penangkapan terhadap Yamin, lanjut Devi, berlangsung di Jakarta.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pekan ini.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Kini Muhammad Yamin, meringkuk di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Buntut Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Pengungsi Rohingya di Makassar Terancam Bui 15 Tahun dan Deportasi |
![]() |
---|
6 Fakta Pengungsi Rohingya Rudapaksa Gadis 16 Tahun hingga Melahirkan di Makassar, Buron 1 Tahun |
![]() |
---|
Siapa Muhammad Yamin? WNA Myanmar Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Makassar, Pengungsi Rohingya |
![]() |
---|
Awal Mula WNA Myanmar Ditangkap Polrestabes Makassar Usai Rudapaksa Anak 16 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: WNA Myanmar Rudapaksa Anak di Makassar, Kini Mendekam di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.