WNA Myanmar Rudapaksa Anak
Respon Rudenim Makassar Soal Yamin Pengungsi Rohingya Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, buka suara soal WNA asal Myanmar, Muhammad Yamin (28) ditangkap polisi usai melakukan anak di bawah umur.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Bahkan, saat ini korban disebut sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan.
Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Makassar.
WNA bernama Muhammad Yamin (28) itu, ditangkap atas tuduhan rudapaksa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.
Pasalnya, aksi bejat yang ia lancarkan, diketahui berlangsung pada September 2023 lalu.
"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.
Penangkapan terhadap Yamin, lanjut Devi, berlangsung di Jakarta.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pekan ini.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Kini Muhammad Yamin, meringkuk di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Buntut Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Pengungsi Rohingya di Makassar Terancam Bui 15 Tahun dan Deportasi |
![]() |
---|
6 Fakta Pengungsi Rohingya Rudapaksa Gadis 16 Tahun hingga Melahirkan di Makassar, Buron 1 Tahun |
![]() |
---|
Siapa Muhammad Yamin? WNA Myanmar Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Makassar, Pengungsi Rohingya |
![]() |
---|
Awal Mula WNA Myanmar Ditangkap Polrestabes Makassar Usai Rudapaksa Anak 16 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: WNA Myanmar Rudapaksa Anak di Makassar, Kini Mendekam di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.