Pj Bupati Bone Mundur
Profil dan Harta Kekayaan Andi Islamuddin Pj Bupati Mundur Jelang Pilkada Bone
Harta ini terdiri dari berbagai aset, yaitu tanah dan bangunan, alat transportasi, mesin, harta bergerak lainnya, serta kas atau setara kas.
A. Tenri Abeng Salangketo
A. Faathir Maulana Salangketo
A. Farwizah Ghassani Salangketo
Jabatan:
Kasubag Umum dan Kepegawaian di Bagian Kepegawaian Setwilda Kabupaten Bone (1998-1999).
Setwilcam di Kantor Camat Dua Boccoe (1999-2002).
Camat Ajangale (2002-2006).
Camat Tanete Riattang Barat (2006-2008).
Kepala Bidang Pemerintahan di Badan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Sulsel (2010-2012).
Sekretaris Badan Lintas Kabupaten Kota Provinsi Sulsel (2012 - 2013)
Kepala BKDD Kabupaten Bone (2013-2019)
Kepala Inspektorat (2019- 2020)
Sekretaris Daerah Kabupaten Bone (2020-sekarang)
Pj Bupati Bone (2024)
Sempat Jadi Sorotan
Pj Bupati Bone Andi Islamuddin menjadi sorotan setelah dilaporkan melanggar netralitas ASN.
Bawaslu Sulawesi Selatan menemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatan Andi Islamuddin dalam kegiatan politik.
Sebelumnya Aliansi Mahasiswa (AMP) Bone menggelar aksi di kantor Gubernur dan Bawaslu Sulsel, pada Rabu (3/1/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, Saiful Jihad, dan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma hadir menerima unjuk rasa dari mahasiswa Bone.
Andarias Duma menyampaikan, AMP Bone melayangkan beberapa tuntutan terkait video viral PJ Bupati Bone Andi Islamuddin yang meminta dukungan untuk salah satu calon legislatif.
Calon legislatif yang tak lain adalah putri kandung Andi Islamuddin yakni Andi Tenri Abeng Salangketo.
Andi Tenri Abeng Salangketo adalah caleg yang bertarung di DPRD Sulsel Dapil VI Kabupaten Bone.
"Kita sudah sampaikan bahwa sudah terproses di Bawaslu Bone dan ditindaklanjuti di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bone. Artinya sudah ditandatangani Gakkumdu dengan melibatkan Kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian," kata Andarias Duma kepada Tribun-Timur, Kamis (4/12/2023).
Andarias Duma mengungkapkan, proses penanganannya sudah dilakukan.
"Terkait dugaan tindak pidana pemilu, tidak mengenai unsur. Dan hanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu Bone sudah teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kementan)," paparnya.
Pelanggaran tindak pidana pemilu itu tidak mengenai unsur berdasarkan hasil penulusuran Bawaslu Bone.
"Setelah dilakukan penelusuran dan pengkajian di Bawaslu Bone. Kan kejadian itu terjadi pada 9 Oktober 2023 kalau tidak salah dan belum memasuki tahapan kampanye," ujarnya.
Baca juga: Kehebatan Andi Islamuddin, Pj Bupati Bone Mundur Jelang Pilkada Serentak 2024
Lebih jauh, Bawaslu Bone yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, sempat membahasnya dan keluar status terkait video berdurasi 48 detik.
Hasilnya kalau tindak pidana pelanggaran Pemilu, tidak mengenai unsur.
Namun terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, sudah ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke KASN.
"Nanti KASN yang menjatuhkan apakah itu terbukti atau tidak," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.