Masalah Besar Menanti Gibran, PDIP Berusaha Keras Cegah Pelantikan Putra Jokowi Jadi Wapres Prabowo
Terbaru, Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun meyakini jika PTUN akan mengabulkan gugatannya terhadap KPU.
"Tapi kalau dipertimbangkan bahwa KPU telah salah melanggar UU (Putusan 90 MK) tidak dibawa ke DPR.
Saya sudah menganggap kemenangan bagi kami," terangnya.
Gugatan PDIP Terhadap KPU di PTUN
Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam tuntutannya PDIP menggugat tindakan pemerintah dalam hal ini KPU telah melakukan tindakan melawan hukum terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Pertama karena tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 25 Oktober 2023.
Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.
Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.
Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo
Setelah mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka bakal pindah domisili ke Jakarta memboyong anak istrinya.
Mundurnya Gibran dari jabatan Walikota Solo dan kepindahannya ke Jakarta sebelum pelantikan Wakil Presiden terpilih menjadi sorotan lantaran dikaitkan dengan adiknya, Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju Pilkada Jakarta 2024.
Sebelum mundur dari Walikota Solo, Gibran juga sering blusukan di Jakarta, apakah terkait dengan rencana Kaesang maju Pilkada Jakarta 2024?
Gibran Rakabuming Raka putuskan mundur sebagai Walikota Solo yang telah diemban sejak 26 Februari 2021.
Setelah memutuskan mundur, wakil presiden terpilih itu akan pindah ke Jakarta.
Prabowo Membawa Marwah Ibu Pertiwi ke Pentas Dunia |
![]() |
---|
Kelakuan Wahyudin Moridu Picu Amarah Warga Gorontalo, Siap Hadapi Massa Jika Didemo |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Usai 'Rampok Uang Negara', Maaf Tak Ubah Keputusan |
![]() |
---|
Ganjaran Setimpal Wahyudin Moridu Usai Bilang Rampok Uang Negara, PDIP Tak Ampuni |
![]() |
---|
Alasan PDIP Pecat Wahyudin Moridu Legsilator Tiga Periode Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.