Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Direktur KPK Ely Kusumastuti: Aset Daerah Masih Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya optimalkan pengamanan aset daerah.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok KPK
Direktur Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti menyampaikan bahwa sejumlah permasalahan masih sering ditemui pengamanan legalisasi BMD di daerah dalam Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/2024). 

Strategi Percepatan Sertifikasi Aset
Tri kemudian menjabarkan strategi yang akan dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi aset. Strategi tersebut mulai dari adanya penerbitan sertifikat berbasis elektronik sebagaimana tercantum dalam Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Strategi lainnya, antara lain dengan membentuk tim bersama oleh masing-masing satuan kerja dengan Kantor Pertanahan dan memaksimalkan koordinasi, mengoptimalkan kegiatan inventarisasi tanah instansi pemerintah, serta sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan dalam pelaksanaan pendaftaran aset pemerintah.


Usulan Rencana Aksi Pengelolaan BMD

Di kesempatan yang sama, Kasatgas Wilayah IV KPK, Tri Budi Rachmanto menyampaikan usulan rencana aksi sebagai upaya membangun kolaborasi memperbaiki tata kelola Barang Milik Daerah Khususnya Tanah dan Bangunan Milik Pemda. Terdapat 3 usulan dalam rencana aksi tersebut.

Pertama, Legalisasi Tanah Milik Pemda. Rencana ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tanah dan bangunan serta pengamanan hukum.

Untuk mencapainya, akan dilakukan pengukuran tanah milik pemda yang akan menghasilkan peta bidang tanah, permohonan hak yang akan menghasilkan SK Hak, dan pendaftaran SK Hak untuk mendapat Sertifikat

Kedua, Kerjasama Implementasi Host to Host dalam Rangka Peningkatan BPHTB. Hal ini dilakukan agar menghasilkan pembaruan data dan informasi serta peningkatan pada penerimaan pajak daerah.

Untuk merealisasikannya akan dilakukan kegiatan pemanfaatan data dan informasi peralihan Hak Atas Tanah dan PPAT, pemanfaatan data dan informasi PBB dan BPHTB, seta pembaruan dan pemanfaatan peta ZNT.

Ketiga, Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP). Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset berupa tanah.

Untuk kegiatannya akn diadakan penyediaan data atribut (status penguasaan, peruntukan, hak,dll), penyediaan data aset tanah milik Pemda, serta penyediaan peta sebaran tanah milik Pemda.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved