Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Terungkap! Wakil Ketua Komisi I: Hacker Dipesan Bobol Data Nasional

Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai hacker atau pembobol Pusat Data Nasional (PDN) Sementara merupakan pesanan dari pihak tertentu.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribunnews
Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai hacker atau pembobol Pusat Data Nasional (PDN) Sementara merupakan pesanan dari pihak tertentu. 

Artinya, data itu adalah milik kita pribadi yang tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun untuk kepentingan apapun.

Ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Itu hak yang paling asasi.

Data pribadi ya makanya dibuatlah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jadi, saya pribadi dengan teman-teman ya, menganggap bahwa bahwa data itu sesuatu yang urgent, perlu dilindungi, perlu dirahasiakan, dan itu adalah aset sosial kita.

Itu yang lebih urgent ketimbang Wantimpres tadi ya? Jadi, ya untuk dipikirkannya lebih urgent yang ini kan?

Dan kalau data ini, data ini ya, jatuh kepada orang-orang yang tidak pada tempatnya untuk kepentingan proses saat, kepentingan apapun, kita bisa rugi benar.

Ini bisa ganggu kita punya negara?

Iya. Iya lah. Segalanya. Data penduduk, data ekonomi, data penghasilan negara, data juga misalnya soal yang lain-lain.

Belum masuk pada data-data tentara nasional Indonesia dan sebagainya. Itu yang harus diprotek. Jadi jangan anggap enteng soal data.

Nah, kemarin itu kan ada berita seolah-olah pembajaknya itu ingin menyerahkan kunci, kan dikunci itu data, kepada pemerintah atau dalam konteks ini kepada Kementerian Informasi untuk kemudian bisa membuka datanya.

Apakah Pak TB tahu mengenai perkembangan berikutnya?

Ya, jadi begini. Saya agak terkejut ketika ternyata data itu tidak sesuai aturan diproteknya.

Maksudnya gimana?

Ya kan, begini. Yang namanya pusat data nasional itu dikumpulkan data dari semua itu.

Simpen. Begitu. Lalu yang nitip harus bertanggung jawab keamanannya. Ya, seperti begini sajalah. Di lapangan saya membuka penitipan sepeda motor dan barang.

Ayo titip kesini dan sebagainya. Oke, selesai. Ya, begitu. Tiba-tiba hilang itu barang. Lalu saya bilang, loh, kamu yang harus jaga, terus ngapain? Ngapain dititip? Ngapain dititip? Bayar lagi kan? Kan enggak masuk akal kan? Dan aturannya memang tidak begitu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved