Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tampang Pencuri Spesial Handphone 'COD' di Gowa, Ditembak Saat Lawan Polisi

Dg Sangkala berpura-pura membawakan barang calon korban yang berisi potongan keramik.

Ist
Tim Jatanras Polres Gowa meringkus spesialis pencuri handphone di Jl Tumanurung, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel 

TRIBUN-GOWA.COM - Tampang Hasrul Dg Situju alias Sangkala (55) ditangkap polisi kasus pencurian handphone di Kabupaten Gowa.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengantar paket COD.

Dg Sangkala berpura-pura membawakan barang calon korban yang berisi potongan keramik.

Saat sampai ke calon korban, Dg Sangkala berpura-pura meminjam handphone calon korban.

Ia kemudian memanfaatkan untuk kabur setelah mengambil handphone korban.

Calon korban yang diintai Dg Sangkala ialah anak di bawah umur.

Kanit Jatanras Polres Gowa, Aiptu Iskandar mengatakan, aksi pencurian Sangkala terekam kamera CCTV di Kecamatan Pallangga, Gowa, Sulsel.

Pelaku menyuruh korban yang masih di bawah umur untuk mengantar paket berisi potongan keramik.

Sebelum membawa paket, korban diminta menyimpan handphonenya sebagai jaminan.

Lalu Sangkala melihat kondisi yang sepi kemudian kabur dengan membawa handphone korban.

"Awalnya, Tim Jatanras Polres Gowa melihat pelaku melintas dengan motor Senin (15/7/2024) sekira pukul 02.00 Wita," ujarnya

"Lalu kami kejar dan mencegat pelaku di Jl Tumanurung kelurahan Sungguminasa," katanya, Rabu (17/7/2024) malam.

Hasil pemeriksaan, ditemukan di bagasi motor pelaku bungkusan di dalamnya potongan keramik.

Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone.

Iskandar menyebutkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Tim Jatanras Polres Gowa kemudian melakukan pengembangan dan mencari barang bukti.

Namun dalam perjalanannya, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas.

Sehingga polisi melepas tembakan peringatan 3 kali, namun tidak diindahkan.

"Tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku ke arah bagian kaki sebelah  pelaku," jelasnya

Usai dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis, pelaku dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Selai menangkap pelaku, polisi menyita motor yang digunakan pelaku saat beraksi, tiga buah paket berisi potongan keramik dan 13 handphone hasil curiannya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP serta pasal 362 dengan ancaman kurungan di atas sembilan tahun penjara

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved