Sosok Jenderal Bintang 2 Jabat Kapolda Tersingkat Hanya 4 Hari, Karir Hancur Gegara Kasus Narkoba
Sosok Jenderal Bintang 2 jabat Kapolda tersingkat, hanya empat hari bahkan belum sempat dilantik. Dialah Irjen Teddy Minahasa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sosok Jenderal Bintang 2 jabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) tersingkat, hanya empat hari bahkan belum sempat dilantik.
Dialah Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra.
Irjen Teddy Minahasa merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993.
Teddy Minahasa sedianya akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022, namun dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022).
Teddy Minahasa batal dilantik akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolr Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ini menjadikannya penunjukkan jabatan Kapolda tersingkat dan belum dilantik.

Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Kapolda Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.
Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati.
Putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Dipecat dari Polri
Irjen Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (30/5/2023).
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu merupakan imbas dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Jenderal Bintang 2 itu terbukti secara sah terlibat dalam peredaran barang haram itu.
Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa
Dikutip dari Kompas.com, Irjen Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan Rp 29.974.417.203 atau sekitar Rp 29.9 miliar.
Hal itu tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang Irjen Teddy laporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022.
Saat itu Irjen Teddy masih menjadi Kapolda Sumatera Barat.
Irjen Teddy memiliki 53 bidang tanah dan bangunan yang berada di Pasuruan dan Malang senilai Rp 25.813.200.00.
Ada juga harta bergerak senilai Rp 500.000.000, kas Rp 1.523.717.203, dan surat berharga Rp 62.500.000.
Selain itu, ia memiliki empat kendaraan dengan total Rp 2.075.000.000.
Keempat kendaraan itu adalah mobil Jeep Wrangler tahun 2016, Toyota FJ 55 tahun 1970, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996, dan motor Harley Davidson Solo tahun 2014.
(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/Zintan Prihatini)
Karier Moncer 10 Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1994 Jabat Kapolda, Irjen Pipit Rismanto Terlama |
![]() |
---|
Arisal Ditangkap, Diduga Terima Sabu dari Napi Lapas Parepare |
![]() |
---|
Daftar 36 Kapolda Usai Mutasi Agustus 2025 |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Hengki Alumni Akpol 1995 Promosi Kapolda, Jenderal Asal Way Kanan Pimpin Polda Banten |
![]() |
---|
Salurkan 214 Ton Beras SPHP, Satgas Pangan Polda Sulsel Bidik Penimbun dan Pengoplos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.