Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Napi Lapas Kelas IIB Maros Terciduk ‘Video Call' dengan Istri Orang

Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas kelas IIB Kabupaten Maros, berinisial AD (22) ketahuan menggoda istri orang berinisial

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Tampak luar Lapas Kelas II B Maros 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas kelas IIB Kabupaten Maros, berinisial AD (22) ketahuan menggoda istri orang berinisial RN via chat dan video call.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan kasus ini terbongkar pada 13 Juli lalu setelah suami RN memergoki isi pesan napi tersebut ke istrinya.

“Keduanya telah berhubungan dalam dua bulan terakhir,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Ia menjelaskan kejadian ini bermula saat AD berkenalan dengan RN yang mengunjungi kerabatnya di Lapas Maros pada Mei 2024 lalu.

"Pengakuan AD dia tahu statusnya janda dua orang anak, jadi mungkin dia lanjutkan hubungan itu tanpa dia tahu itu istri dari orang," ungkap Imran.

Imran melanjutkan AD memanfaatkan fasilitas yang ada di warung telekomunikasi (wartel) lapas untuk terus menghubungi RN.

Ia pun tak menampik jika pihaknya kecolongan atas kasus ini.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengawasan, hanya saja tidak optimal akibat keterbatasan petugas.

“Petugas regu pengamanan hanya 4 orang  mengawasi 350 napi,” sebutnya.

Pihak Lapas Maros pun melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas.

AD dihukum dengan dipindahkan ke sel isolasi.

"Sementara proses isolasi kami akan lakukan pemeriksaan bertahap," terang Imran.

Selain sanksi isolasi, Imran menuturkan AD juga terancam diberikan hukuman terkait pencabutan haknya untuk mendapatkan masa pemotongan hukuman.

"Selanjutnya kami akan proses hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pencabutan hak-hak yang akan menjadi hak narapidana tersebut," pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved