Sudah Sepekan Lampu Lalu Lintas di Jl Jenderal Sudirman Sinjai Sulsel Tak Berfungsi
Traffic Light di perempatan Jl Jendral Sudirman-Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tidak berfungsi..
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Traffic Light di perempatan Jl Jendral Sudirman-Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tidak berfungsi.
Dari pantauan TribunSinjai Selasa (16/7/2024), terdapat empat tiang traffic light di lokasi tersebut.
Terlihat satu tiang traffic light ini tidak berfungsi.
Traffic Light itu mati baik lampu berwarna kuning, hijau atau merah.
Seorang pengendara, Sudi (40) mengatakan, traffic light tersebut sudah sepekan tidak berfungsi.
“Setiap hari saya lewat di sini sudah sekitar 1 minggu itu tidak menyala lampunya,” katanya.
Sudi mengaku kerap melintas di jalan tersebut dan melihat keempat traffic light tidak menyala.
“Sering saya lihat empat-empat nya tidak ada yang menyala, biasanya itu pada saat malam hari,” ujarnya.
Menurunnya kondisi tersebut dapat membayarkan keselamatan pengendara.
Apalag,i kata Sudi pada saat malam hari.
“Yah harusnya pihak terkait melakukan perbaikan sebelum ada korban,” katanya.
Selain traffic light, penerang jalan umum (PJU) di Kota Sinjai kerap padam.
Seperti di Jl Jensud, Jl DR Hamka, Jl Wolter Monginsidi dan Jl Tondong.
Sekadar informasi traffic light atau lampu lalu lintas adalah sebuah perangkat yang digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di persimpangan jalan atau tempat lain yang memerlukan pengaturan arus lalu lintas.
Fungsi utama dari traffic light adalah untuk memberikan petunjuk kepada pengemudi kapan mereka harus berhenti, melanjutkan perjalanan, atau berhati-hati.
Sistem ini umumnya terdiri dari lampu-lampu yang berwarna merah, kuning, dan hijau yang ditempatkan di atas atau di samping persimpangan jalan.
Secara umum, arti dari setiap warna lampu pada traffic light adalah sebagai berikut:
1. Merah
Merupakan sinyal untuk menghentikan kendaraan. Kendaraan harus berhenti sepenuhnya dan boleh melanjutkan perjalanan hanya jika lampu berubah menjadi hijau.
2. Kuning
Sinyal untuk mempersiapkan diri berhenti. Lampu kuning sering kali menunjukkan bahwa lampu hijau akan segera berubah menjadi merah.
Pengemudi sebaiknya memperlambat kendaraan dan bersiap untuk berhenti.
3. Hijau
Sinyal untuk melanjutkan perjalanan.
Kendaraan boleh bergerak maju dan melanjutkan perjalanan ke arah yang ditunjukkan tanpa ada kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan atau ada pejalan kaki yang menyeberang.
Penggunaan traffic light membantu mengatur jalur lalu lintas secara efisien, mencegah kecelakaan, dan memberikan prioritas yang adil bagi semua pengguna jalan.
Sistem ini juga dapat diprogram untuk beroperasi secara otomatis atau dikendalikan manual oleh petugas lalu lintas, tergantung pada kondisi lalu lintas dan kebutuhan spesifik di lokasi tertentu. (*)
Sosok Andi Rifat Putra Wakil Bupati Wajo Pengerek Bendera di HUT ke-80 RI Sengkang |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-80 RI , Rudianto Lallo Ajak Anak-Anak Rasakan Semangat Kemerdekaan |
![]() |
---|
Sosok Hermansyah Beri Amplop ke Veteran Usai Upacara HUT RI ke-80 di Wajo |
![]() |
---|
5 Santriwati Ponpes Ummul Mukminin Aisyiyah Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Penggiat Arung Jeram Bentangkan Bendera 20 Meter di Jembatan Kambara Sungai Jeneberang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.