Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LHKPN

Meski Tak Setor LHKPN, Caleg Terpilih DPRD Jeneponto Bisa Dilantik

Bagi caleg terpilih di Pemilu 2024 tetap bisa dilantik meskipun belum menyetor LHKPN dari KPK..

Tribun Timur
Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kabar baik datang dari KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bagi caleg terpilih di Pemilu 2024 tetap bisa dilantik meskipun belum menyetor LHKPN dari KPK.

Hal ini berdasarkan surat edaran KPU-RI kepada KPU daerah se-Indonesia tertanggal 11 Juli 2024.

"KPU RI menurunkan surat sakti nomor 1262 terkait format bagi caleg yang terpilih dan belum ada tanda terimanya, itu yang dia isi bahwa dia sementara menunggu tanda terima dari KPK dan itu sah bisa dilantik," kata Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba, Senin (15/7/2024).

Ia menjelaskan, batas akhir penyetoran format bukti pelaporan LHKPN kepada KPK bagi caleg yang belum memperoleh tanda terima yakni 20 hari sebelum pelantikan. 

"Sementara batas penyetoran caleg terpilih dan sudah mengantongi tanda terima LHKPN berakhir 21 hari sebelum pelantikan atau pada 7 Agustus 2024," ucapnya.

Sejauh ini, kata dia, tersisa sembilan caleg belum menyetor LHKPN kepada KPU Jeneponto.

Diantaranya lima caleg dari Partai Nasdem dan empat caleg dari PKB.

Seluruh caleg tersebut mengalami kendala yang sama.

"Kendalanya menunggu tanda terimanya dari KPK, itu saja, sementara caleg sudah menyampaikan semua ke KPK," tuturnya.

Dari total 40 caleg terpilih di DPRD Jeneponto, 31 diantaranya telah menyampaikan LHKPN dan disetor langsung oleh masing-masing pengurus partai.

"Disetor melalui partai, jadi partai yang merekap semua dan dibawa ke KPU," pungkasnya.

Baca juga: Daftar 5 Parpol Tak Hadiri Undangan Rapat LHKPN KPU Palopo

Berikut daftar partai sudah menyetor LHKPN serta bukti tanda terima kepada KPU Jeneponto

- Partai PKS 2

- Perindo 1 

- PPP 5 

- PAN 4

- Demokrat 1 

- Gerindra 4

- Golkar 6

- Ummat 1 

- Hanura 3

- Nasdem 7 (tersisa lima caleg)

- PKB 6 (tersisa empat caleg). (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved