Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP
Ketua Bawaslu Maros Lolos, DKPP Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Rekrutmen Panwascam
Bawaslu Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen Panwascam.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Bawaslu Maros Sufirman lolos dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI usai dilaporkan terkait kecurangan rekrutmen Panwascam.
DKPP RI mendeteksi laporan terhadap Bawaslu Maros belum memenuhi syarat.
Hal itu terlihat dari hasil verifikasi administrasi DKPP pada 31 Mei 2024.
Hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).
Laporan itu bernomor surat 296/07-29/SET-02/V/2024 [BAWASLU KABUPATEN MAROS].
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP, Kasus Rekrutmen Panwascam
Keterangan pengadu adalah Andry Ridwan melaporkan tiga anggota Bawaslu Maros.
Sufirman sebagai ketua Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf anggota Bawaslu Maros.
Dengan hasil verifikasi tersebut, Sufirman lolos dari sanksi DKPP.
Pasalnya, apabila administrasi memenuhi syarat, Sufirman dapat diproses lebih lanjut bahkan bisa dipecat dari jabatannya.
Tim Pemeriksa Daerah DKPP Iqbal Latief mengatakan semua pengaduan ditujukan ke DKPP pusat.
Kemudian DKPP akan menganalisa.
Apakah aduan itu memenuhi syarat atau tidak.
Jika memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan.
“Di laporkan ke DKPP kemudian dianalisis, kalau laporan itu dianggap memenuhi syarat maka lanjut ke persidangan,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (113/7/2024).
“Dalam konteks persidangan itu kami sebagai tim pemeriksa daerah itu disampaikan bahwa akan ada persidangan, kami diberikan bahan-bahannya itu untuk persidangan,” jelas mantan Ketua KPU Makassar itu.
Di Sulsel sendiri sudah ada beberapa laporan yang masuk ke DKPP.
Misalnya, Bawaslu Maros, KPU dan Bawaslu Barru, KPU Sinjai, dan KPU Makassar.
Setiap laporan itu memberikan hasil yang beda-beda.
“Kalau memenuhi syarat biasanya langsung ditetapkan dijadwalkan kapan mau disidangkan. Setelah dijadwalkan itu DKPP menunjuk siapa tim pemeriksa daerah yang akan menangani,” ujar Iqbal Latief.
Tim Pemeriksa Daerah hanya menunggu informasi dari DKPP.
Tim Pemeriksa Daerah memang bagian teknis.
Yang mana menyelesaikan sengketa di wilayah kerjanya.
“Kami ini hanya menunggu informasi dari DKPP bahwa ada pemeriksaan begini-begini, disuruh kita bersiap-siap,” pungkasnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
Laporan itu terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Turikale pada Mei 2024 lalu.
Laporan tersebut resmi diterima DKPP RI pada Senin, 6 Mei 2024, dengan nomor aduan 296/07-29/SET-02/V/2024.
Pengadu adalah calon anggota Panwascam Turikale, Andry Ridwan.
Dalam pengakuannya, Andry Ridwan merasa adanya ketidakadilan dalam proses seleksi panwascam tersebut.
Dalam aduannya, Andry Ridwan menuding tiga komisioner Bawaslu Maros, terlibat dalam tindakan yang dianggap curang.
Ketiganya yaitu Ketua Sufirman dan dua anggotanya, Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.
Tuduhan tersebut mencakup adanya manipulasi hasil seleksi yang menguntungkan pihak tertentu.
Andry Ridwan menerangkan, tercatat ada dua nama yang dinyatakan lolos tes tertulis dan masuk tahapan wawancara.
Baca juga: 54 Panwascam Siap Bertugas di Pilkada Gowa Sulsel 2024
Yakni dirinya dan Muh Jusril Ihzah Mahendra.
Namun, dalam kronologi kejadian yang disampaikan Andry, tahapan seleksi, mulai dari proses wawancara hingga rapat pleno penetapan anggota panwascam, berjalan normal tanpa keanehan.
Dalam pengumuman penetapan tersebut, untuk Kecamatan Turikale tertera dua nama.
Yaitu Muh Jusril Ihzah Mahendra sebagai pendaftar baru dan petahana Panwascam Turikale, Awalul Islam Assaqaf.
"Keanehan mulai terjadi menjelang hari pelantikan pada Jumat, 24 Mei 2024. Bawaslu Maros melakukan rapat pleno hingga tengah malam menjelang pelantikan pada 25 Mei," kata Andry Ridwan dalam laporan tertulisnya itu, Kamis (4/7/2024).(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, M Yaumil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.