Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP
Ketua Bawaslu Maros Lolos, DKPP Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Rekrutmen Panwascam
Bawaslu Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen Panwascam.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Di Sulsel sendiri sudah ada beberapa laporan yang masuk ke DKPP.
Misalnya, Bawaslu Maros, KPU dan Bawaslu Barru, KPU Sinjai, dan KPU Makassar.
Setiap laporan itu memberikan hasil yang beda-beda.
“Kalau memenuhi syarat biasanya langsung ditetapkan dijadwalkan kapan mau disidangkan. Setelah dijadwalkan itu DKPP menunjuk siapa tim pemeriksa daerah yang akan menangani,” ujar Iqbal Latief.
Tim Pemeriksa Daerah hanya menunggu informasi dari DKPP.
Tim Pemeriksa Daerah memang bagian teknis.
Yang mana menyelesaikan sengketa di wilayah kerjanya.
“Kami ini hanya menunggu informasi dari DKPP bahwa ada pemeriksaan begini-begini, disuruh kita bersiap-siap,” pungkasnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
Laporan itu terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Turikale pada Mei 2024 lalu.
Laporan tersebut resmi diterima DKPP RI pada Senin, 6 Mei 2024, dengan nomor aduan 296/07-29/SET-02/V/2024.
Pengadu adalah calon anggota Panwascam Turikale, Andry Ridwan.
Dalam pengakuannya, Andry Ridwan merasa adanya ketidakadilan dalam proses seleksi panwascam tersebut.
Dalam aduannya, Andry Ridwan menuding tiga komisioner Bawaslu Maros, terlibat dalam tindakan yang dianggap curang.
Ketiganya yaitu Ketua Sufirman dan dua anggotanya, Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.