Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2024

4.000 Pemilih Belum Masuk DPT Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan KPU Luwu

Bawaslu Luwu menemukan sekira 4.000 data pemilih tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2024.

Tribun-timur.com
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Luwu Wahyu Derajat 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bawaslu Luwu menemukan sekira 4.000 data pemilih tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu ditemukan setelah panitia kelurahan dan desa melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian atau Coklit oleh Pantarlih dari 24 Juni-24 Juli 2024.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Luwu Wahyu Derajat menyatakan proses pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) mesti belajar dari pengalaman saat Pemilu lalu.

Sebab, dari pengawasan Bawaslu ditemukan masih banyak masyarakat tidak masuk dalam DPT.

Hingga akhirnya KPU memasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

Kata Wahyu, pihaknya menemukan setidaknya tiga kecamatan dengan DPK yang jumlah cukup besar.

Diantaranya Kecamatan Walenrang Timur, Kecamatan Ponrang, dan Kecamatan Bua.

“Jumlah ini cukup besar, kita tidak tak tahu jika masih ada selain dari temuan hasil pengawasan PKD dan panwas kecamatan,” jelasnya, Sabtu (13/7/2024).

Menurut Wahyu, setelah proses rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Luwu, akhirnya ditemukan 4.000 pemilih yang tidak masuk dalam DPT.

Bawaslu Luwu juga menemukan sejumlah pemilih sudah meninggal masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Digelar Besok, Senam Ininnawa Indira Yusuf Ismail Berhadiah Umrah

“Kalau hasil uji petik teman-teman di kecamatan sudah masuk semua. Tapi ada beberapa hal KPU harus punya solusinya karena pemilih banyak sudah meninggal tapi KPU TMS kan,” katanya.

“Dengan alasan tidak ada SK kematiannya. Karena KPU berbasis de jure. Sedangkan secara de facto orang tersebut sudah meninggal dunia,” ujarnya menambahkan.

Ia menjelaskan pihaknya telah mengimbau secara tertulis KPU Luwu demi memastikan seluruh DPK masuk ke dalam daftar pemilih.

“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada KPU Luwu. Harapannya agar DPK yang berjumlah besar ini masuk dalam daftar pemilih pada pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024. Selain itu agar kejadian serupa tidak lagi terulang,” katanya.

Selama proses pengawasan mutarlih, sambung Wahyu, Bawaslu telah menangani satu pelanggaran administrasi. Pelanggaran ini telah disampaikan rekomendasi secara tertulis ke KPU.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved