Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Ingat Korupsi Rp940 M Djoko Tjandra, 5 Kali Lebih Ringan dari Vonis SYL

Vonis hukuman untuk Djoko Sugiarto Tjandra lebih ringan 5 kali lipat dari vonis Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun/kompas
Vonis hukuman untuk Djoko Sugiarto Tjandra lebih ringan 5 kali lipat dari vonis Syahrul Yasin Limpo. Djoko divonis 2 tahun penjara setelah korupsi Rp940 miliar. Sementara itu vonis PN Tipikor Jakarta Pusat 10 tahun untuk SYL. 

Namun, informasi yang dibocorkan belum tentu akurat. 

Harifin menyatakan, tidak mungkin bocoran informasi itu berasal dari majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Joko Tjandra. Sementara itu, diberitakan Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko Tjandra diketahui telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini. 

Nama Djoko Tjandra baru-baru ini kembali ramai setelah jejak buron itu ditemukan pada 8 Juni 2020.

Meski statusnya buron, namun Djoko disebut bisa bebas keluar masuk Indonesia.

Vonis hakim MA terhadap Djoko lebih kecil dari korupsi pemerasan dari Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Rp14 miliar lebih dan 30.000 dollar AS.

Hukuman untuk koruptor uang negara hampir Rp1 triliun lima kali lipat lebih rendah dari vonos Syahrul Yasin Limpo. 

Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Simak 5 Pejabat Lain Anak Buah Jokowi Terlibat Korupsi

Vonis SYL 

 Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 penjara dalam kasus pemerasan.

Vonis dibacarakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara.

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.

Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved