Vonis SYL
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Rumah Eks Mentan di Pelita Raya Makassar Sepi
Terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaannya meminta serta memaksa pembayaran keperluan pribadi, SYL divonis 10 tahun penjara.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Mantan gubernur Sulsel ini terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta serta memaksa pembayaran keperluan pribadi dan keluarganya.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam menjatuhkan denda kepada SYL sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayar digantikan hukuman kurungan.
Pantauan Tribun-Timur.com di salah satu rumah SYL di Jl Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tidak ada aktivitas di rumah tersebut.
Baca juga: Sidang Vonis SYL, Hakim: Syahrul Yasin Limpo Haruslah Dinyatakan Terbukti Lakukan Korupsi
Rumah berwarna putih bertingkat dua, dengan tembok depan yang menutupi rumah nampak sepi.
Pagar warna hitam tanpa celah, membuat orang tak bisa melihat ke dalam bangunan tersebut.
Di depan rumah ada rumah makan yang cukup besar dan ramai.
Sekira 15 meter ke kiri ada Hotel Maleo dan lima meter ke kanan ada toko modern Indomaret.
Seoran penjual Tina mengaku tidak melihat ada aktivitas di rumah SYL.
Bangunan itu sepi dari penghuni.
Tapi Tina mengingat setelah mantan mentan ditangkap KPK, ada kerabat yang datang ke rumah itu.
Hanya saja, dia tidak bisa memastikan kerabat itu anaknya atau kerabat yang lain.
Setelah kedatangan kerabat itu, tidak ada lagi kegiatan sampai SYL divonis hukuman penjara 10 tahun.
“Tidak ada aktivitas begitu ji. Dulu ada tapi lama mi setelah Pak Syahrul ditangkap ada yang datang, itu satu kali ji, sampai sekarang tidak ada mi lagi,” katanya saat ditemui.
Tina membuka counter pulsa di seberang rumah SYL.
Setiap pagi Tina membuka jualannya tersebut.
Di konternya itu, dia menawarkan pulsa elektronik, serta aksesoris handphone.
Penjaga parkiran rumah makan juga mengaku bahwa tidak ada aktivitas di dalam rumah SYL.
Lokasi rumah makan dan rumah SYL hanya dipisahkan oleh jalanan.
Ada dua mobil dan satu motor yang terparkir di depan rumah.
Dia bilang bahwa motor tersebut milik tukang perbaikan AC.
Tukang itu sedang memperbaiki AC di rumah SYL.
Dia menambahkan bahwa rumah SYL hanya dijaga oleh security atau satpam.
“Oh itu motor, tukang AC itu, sekuritinya ji didalam,” ujar tukang parkir itu sembari berlalu.
Terbukti Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.
Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.
KPK sebelumnya meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjatuhkan hukuman terhadap SYL sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Diketahui, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.
"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Keyakinan tersebut didasari dengan bukti-bukti yang telah dibeberkan jaksa KPK selama proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.
KPK meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"KPK memiliki keyakinan bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim jaksa KPK melalui tuntutan," katanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan membacakan amar putusan terhadap SYL dalam persidangan pada hari ini.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.
Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini.
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan pada Kamis, 11 juli 2024,” jelas hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.
Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, M Yaumil
Syahrul Yasin Limpo
SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jl Pelita Raya
Makassar
Rumah SYL
vonis
korupsi
TribunBreakingNews
Divonis 10 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Jokowi Dipercaya Jadi Mentan |
![]() |
---|
Media Internasional Sorot Vonis Syahrul Yasin Limpo, Menteri Ke-6 Era Jokowi Korupsi |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh |
![]() |
---|
Adik SYL Bercucur Air Mata Dengar Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Detik-detik Kericuhan, Kerabat Menangis ‘Semua Orang Marah SYL Dihukum 10 Tahun’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.