Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Rumah Eks Mentan di Pelita Raya Makassar Sepi

Terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaannya meminta serta memaksa pembayaran keperluan pribadi, SYL divonis 10 tahun penjara.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Suasana rumah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jl Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (11/7/2024). Rumah nampak sepi, tak ada aktivitas. 

Tina membuka counter pulsa di seberang rumah SYL.

Setiap pagi Tina membuka jualannya tersebut.

Di konternya itu, dia menawarkan pulsa elektronik, serta aksesoris handphone.

Penjaga parkiran rumah makan juga mengaku bahwa tidak ada aktivitas di dalam rumah SYL.

Lokasi rumah makan dan rumah SYL hanya dipisahkan oleh jalanan.

Ada dua mobil dan satu motor yang terparkir di depan rumah.

Dia bilang bahwa motor tersebut milik tukang perbaikan AC.

Tukang itu sedang memperbaiki AC di rumah SYL.

Dia menambahkan bahwa rumah SYL hanya dijaga oleh security atau satpam.

“Oh itu motor, tukang AC itu, sekuritinya ji didalam,” ujar tukang parkir itu sembari berlalu.

Terbukti Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara.

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved