Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Sosok Rianto Adam Pontoh Hakim Ketua Vonis Syahrul YL Hari Ini, Dulu Johnny G Plate Divonis 15 Tahun

Sosok dan harta kekayaan Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim yang akan bacakan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sosok dan harta kekayaan Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim yang akan bacakan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dua hakim di antaranya, pernah mengadili perkara korupsi yang menjerat eks Menteri Komunikaai dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," ujar Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Johnny G Plate.

Dalam putusannya, Johnny Plate dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Selain perkara Johnny Plate, Rianto Adam Pontoh juga pernah memimpin sidang perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Kala itu, Hakim Rianto menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Eks Gubernur Papya itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.

Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan. 

Harta Kekayaan Rianto Adam Pontoh
 
Tanah dan bangunan: di Malang senilai Rp 1 miliar;

Alat transportasi dan mesin: Yamaha Jupiter MX 2008; Toyota Kijang Innova 2017; Yamaha Mio 2014; Vios Sedan 2014; Kawasaki Ninja 250 2015 senilai total Rp 584.128.000;

Harta bergerak lainnya: Rp 4 juta;

Kas dan setara kas: Rp 636.956.574

Total: Rp 2.225.084.574

Laporan tersebut dilaporkan pada 26 Januari 2024 untuk tahun periodik 2023.
 
 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved