Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Profil Rianto Adam Pontoh Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara

SYL divonis kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor: Sudirman
Ist
Hakim Ketua PN Jakpus, Rianto Adam Pontoh (kanan), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kiri), Kamis (11/7/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Rianto Adam Pontoh hakim vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara.

SYL divonis kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain 10 tahun penjara, Syahrul Yasin Limpo juga diwajbkan membayar denda Rp300 juta.

Apabila tak membayar Rp300 juta, maka akan diganti kurungan penjara selama 4 bulan.

SYL juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar Amerika.

Baca juga: Bandingkan Pasal dan Vonis SYL dan Johnny G Plate 2 Menteri Nasdem Korupsi, Sama-sama Divonis Rianto

Jika tidak dibayarkan, kata Rianto, harta benda SYL akan disita untuk dilelang, lalu digunakan untuk menutupi uang pengganti.

Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Profil Rianto Adam Pontoh

Rianto Adam Pontoh lahir pada 18 November 1968.

Ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1992.

Saat ini, ia menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.

Rianto diketahui tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Dalam catatan direktori anggota IKAHI, tertulis Rianto merupakan lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1991.

Ia juga lulusan S2 Hukum Pidana dari Universitas Merdeka Malang tahun 2010.

Selain kasus SYL, Rianto juga menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved