Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Penampakan Rumah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di BPH Makassar Pasca Vonis Penjara 10 Tahun

Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang putusan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli
Rumah pribadi eks Mentan SYL di Kompleks Bumi Permata Hijau (BPH) Blok C1 No.1 Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekira pukul 14: 18 Wita 

Beberapa piranti wartawan rusak imbas hal tersebut.

Ada yang tripod kamera nya patah, layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.

Sementara itu, saat kerusuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada wartawan.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.

"Dan denda 300 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Hakim Pontoh.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(*)

Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved