Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Penampakan Rumah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di BPH Makassar Pasca Vonis Penjara 10 Tahun

Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang putusan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli
Rumah pribadi eks Mentan SYL di Kompleks Bumi Permata Hijau (BPH) Blok C1 No.1 Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekira pukul 14: 18 Wita 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  - Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang putusan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Pantauan di rumah pribadi eks Mentan SYL di Kompleks Bumi Permata Hijau (BPH) Blok C1 No 1 Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekira pukul 14: 18 Wita 

Tampak rumah mantan Gubernur Sulsel 2 periode itu sepi dan tak ada aktivitas.

Pagar rumah berwarna hijau tertutup rapat dan terkunci dengan rantai dan gembok.

Suasana di sekitaran rumah SYL juga sepi. 

Hanya sesekali pengendaranya motor yang terlihat melintas

Diketahui, Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sulsel dan mantan Bupati Gowa itu dituntut dengan pidana 12 tahun penjara.

Dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Rumah Eks Mentan di Pelita Raya Makassar Sepi

Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Syahrul dkk diduga telah melakukan pemerasan di Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.

Lanjut Usia dan Banyak Terima Penghargaan Jadi Alasan Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved