Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Alasan Hakim Vonis 10 Tahun Syahrul Yasin Limpo Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Di sisi lain, hal yang meringankan ialah SYL sudah berusia lanjut, kurang lebih berusia 69 tahun.

Lalu, SYL belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif kepada negara saat menjadi Mentan dengan menangani krisis pangan ketika Pandemi Covid-19.

SYL juga dinilai banyak memperoleh penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya.

Ia dinilai sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap Pontoh.

Uang Pengganti

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Pontoh.

(Tribunnews.com/Deni/Ashri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved