Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Alasan Hakim Vonis 10 Tahun Syahrul Yasin Limpo Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.

Hukuman 10 tahun tersebut lebih rindang dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Adapun jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara.

SYL juga dihukum membayar denda Rp300 juta dalam perkara ini.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Vonis terhadap SYL dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hal yang Memberatkan

Adapun hal yang memberatkan putusan ialah karena SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian, saat menjadi Mentan tak memberikan teladan yang baik selaku pejabat publik.

"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Rianto Adam Pontoh.

"Sebab terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Hal yang Meringankan

Di sisi lain, hal yang meringankan ialah SYL sudah berusia lanjut, kurang lebih berusia 69 tahun.

Lalu, SYL belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif kepada negara saat menjadi Mentan dengan menangani krisis pangan ketika Pandemi Covid-19.

SYL juga dinilai banyak memperoleh penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya.

Ia dinilai sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap Pontoh.

Uang Pengganti

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Pontoh.

(Tribunnews.com/Deni/Ashri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved