Vina Cirebon
Susno Duadji Puji Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman
Hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengambulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan.
Hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Menanggapi putusan itu, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pujian kepada Hakim Eman Sulaeman yang tegas mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan di Pengalidan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, hakim tunggal Eman Sulaeman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.
Hal itu disampaikan Susno Duadji saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Itu ternyata sudah dijungkir balikan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno.
Susno memandang hakim seperti Eman Sulaeman yang harus dipromosikan bukan seperti hakim-hakim yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” imbuhnya.
Keputusan Hakim Eman Sulaeman, menurut Susno, sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.
Dia memandang sebanyak 99 persen daripada citizen berpihak kepada Pegi, untung saja berpihak dalam arti kebenaran.
“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” ucap Susno.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.
Eman Sulaeman
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji
Pengadilan Negeri Bandung
Polda Jawa Barat
kasus pembunuhan Vina
Pembunuhan Vina Cirebon
Merinding! Aka Tatal Sumpah Pocong Buktikan Tak Bersalah Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Hadir? |
![]() |
---|
Letting Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Vina Cirebon, Djuhandani Gelar Perkara Keterangan Aep |
![]() |
---|
Blak-blakan Dedi Mulyadi Ragukan Kasus Vina dan Eky Cirebon 'Pembunuhan atau Kecelakaan' |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor Bebek dari Ratu Durian |
![]() |
---|
Sosok Kompol Agus Mujianto Dipuji Pegi Setiawan Polisi Baik, Padahal di Tahanan Kerap Dipukuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.