Polisi Tangkap Pencuri Mobil di Kantor Pembiayaan Ternama, Pelaku Sasar Toyota Avanza
Saharuddin, seorang buruh harian berusia 46 tahun, diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Gowa atas dugaan pencurian dan penggelapan mobil.
TRIBUN-TIMUR.COM - Saharuddin, seorang buruh harian berusia 46 tahun, diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Gowa atas dugaan pencurian dan penggelapan mobil.
Penangkapan ini dilakukan di kantor sebuah perusahaan pembiayaan ternama di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatam, Senin (8/7/2024).
Saharuddin sebelumnya dilaporkan 2 orang korban.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, dalam rangka Operasi Pekat 2024.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan kronologi kejadian.
Korban memarkir mobil Toyota New Avanza warna hitam metalik di depan halaman rumahnya.
Pelaku kemudian datang menggunakan mobil derek dan mengambil mobil tersebut.
Setelah berhasil membawa mobil, pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 130.000.000.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan Saharuddin di kantor sebuah perusahaan pembiayaan.
Pelaku kemudian ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saharuddin dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHP atas perbuatannya.
12 tips cegah pencurian mobil
Mencegah pencurian mobil memerlukan kombinasi tindakan pencegahan yang proaktif.
Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda menjaga keamanan mobil Anda:
Truk Modifikasi Sedot 800 Liter Solar Subsidi di SPBU Samata, Operator Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Asmo Sulsel-Polres Gowa Edukasi Safety Riding di SMPN 4 Sungguminasa |
![]() |
---|
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar Polisi di Gowa, Ratusan Tabung Disita |
![]() |
---|
46 Pencuri Ditangkap di Gowa Selama 20 Hari Operasi Sikat Lipu 2025 |
![]() |
---|
Ibu-ibu Adang Tim Jatanras Polres Gowa Saat Tangkap Pencuri di Paccinongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.