DPR RI
Tanda-tanda Orde Baru? DPR RI Ingin Ubah Wantimpres Jadi DPA
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
*Presiden yang Tentukan Jumlah Anggota DPA
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi RUU inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, revisi terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Supratman mengklaim bahwa perubahan itu merupakan aspirasi dari seluruh fraksi yang ada di DPR.
"Tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan perubahan terletak pada jumlah keanggotaan dari DPA.
Yang semula ada 8 orang, kini jumlah anggotanya akan diserahkan kepada presiden.
Baca juga: Daftar Anggota DPR RI Gabung Pansus Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dua Politisi Sulsel
"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Supratman, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Nantinya, DPA tetap akan dipimpin oleh seorang ketua yang akan dipilih oleh presiden.
"Soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," ujarnya.
"Ketua itu nanti akan tetap presiden yang akan tetapkan, karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan," pungkasnya.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) merespon soal wacana diaktifkannya kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Lembaga tersebut nantinya diisi oleh Presiden dan Wakil Presiden yang pernah menjabat.
Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Legislator Rudianto Lallo Minta PPATK Hati-hati Soal Pemblokiran Rekening tak Aktif |
![]() |
---|
Legislator DPR RI Andi Muawiyah Wujudkan Mimpi Anak Sulsel, Salurkan Rp20,7 Miliar Beasiswa |
![]() |
---|
AYP Desak Refocusing Anggaran, Kurangi Belanja Birokrasi, Perkuat Fiskal Daerah |
![]() |
---|
DPR RI Sorot Evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani, Sampai-sampai Presiden Prabowo Dikritik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.