Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat

Masih Ingat Ibu Viral Masuk Sel Bareng Anak di Makassar? Kabar dan Kelanjutan Kasusnya Kini

Masih Ingat Titania Ferentsia (25)? ibu rumah tangga (IRT) di Makassar sempat viral bawa anak ke penjara beberapa waktu lalu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Titania didampingi penasihat hukumnya, St Fatimah saat ditemui wartawan di warkop Jl Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Selasa (9/7/2024) malam., St Fatimah saat ditemui wartawan di warkop Jl Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Selasa (9/7/2024) malam. 

"Kalau mau kabur, kabur dari dulu. Ada penjamin, seandainya mau kabur, kabur dari kemarin di kepolisian," timpal perempuan itu.

Terdakwa bersama anaknya di dalam tahanan

Keributan diduga akibat pihak Kejari Makassar akan menahan seorang perempuan bernama Titania Ferentsia (25), warga Jl Dr Ratulangi Makassar bersama dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh St Fatimah selaku penasihat hukum Titania Ferentsia kepada awak media, Jumat (8/3/2024).

"Sebelumnya klien saya ini dilaporkan kasus 351 di mana ancaman hukumannya itu satu tahunan," ujarnya.

Sedangkan kliennya itu menjadi korban pengeroyokan pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun yang dilakukan oleh mantan ipar Titania Ferentsia.

"Dia (klien) dikeroyok oleh mantan iparnya yang laki-laki dan perempuan, dia (Titania Ferentsia) babak belur," ucapnya.

Fatimah menjelaskan, keributan itu terjadi, Kamis (7/3/2024) saat mendampingi kliennya yang telah dijadikan tersangka atas dugaan kasus penganiyaan.

Berkas perkaranya telah dilimpahan dari Polsek Mariso ke Kejari Makassar.

Namun, Fatimah menilai pihak Kejari Makassar tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.

"Klien saya ditahan di dalam (sel) kurang lebih dua jam. Sampai keluar (diberikan rekomendasi penangguhan penahanan) karena itu berapa kali terjadi insiden, sampai terakhir juga insiden itu bersentuhan fisik dengan teman saya dengan alasan mereka (pegawai Kejari) yang punya rumah (kantor) katanya di sana," jelasnya.

Sebagai penasihat hukum, ia menyayangkan sikap pihak Kejari Makassar yang dianggap mengabaikan surat rekomendasi UPTD PPA Makassar untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Ini bukan kami yang keluarkan tapi pemerintah, tenaga ahli psikolog yang keluarkan ini, bukan kami yang mengada-ada," bebernya.

Tak hanya itu, yang membuat dirinya kecewa adalah pihak Kejari Makassar tetap menahan kliennya hingga anaknya juga masuk dalam sel.

"Kami melihat ini sangat miris karena anak di bawah umur, lima tahun, bisa-bisanya pihak Kejaksaan tanpa ada beban, tanpa ada rasa iba melihat anak itu yang masih berpakaian sekolah di sel bersama ibunya dalam satu jeruji," sesalnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved