Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vina Cirebon

Tersangkakan Perong Meski Bukti Tak Cukup, DPR RI: Polisi Harus Buru Pelaku Sebenarnya

Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Sosok Pegi Setiawan alias Perong akhirnya dimunculkan ke publik oleh polisi di Markas Polda Jawa Barat (Jabar) di Bandung. 

Penyidikan kasus tersebut akan tetap dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat meski gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.

Meski begitu, Djuhandani mengaku tim dari Bareskrim Polri selaku pembina teknis tetap memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat atas penyidikan kasus tersebut.

"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," ungkapnya.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan jika hasil putusan pengadilan nantinya akan menjadi evaluasi bersama dalam penyidikan kasus tersebut.  "Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ungkapnya.(Tribun Network/abd/gta/igm/nas/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved