Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Kasus Subang

Ingat Yosep Subang? Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Yosep atau Yosef merupakan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Tuti Suhartini tak lain merupakan istri Yosep dan Amalia anak Yosep.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tiba di Kajari Subang, Jabar, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah Anda masih ingat sosok Yosep Hidayah atau Yosep atau Yosef?

Yosep atau Yosef merupakan terdakwa kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang.

Seperti diketahui, seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard yang diparkir di garasi rumah di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021.

Tuti Suhartini tak lain merupakan istri Yosep.

Sementara Amalia Mustika Ratu anak Yosep dari pernikahannya dengan Tuti Suhartini.

Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka.

Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dalam proses penyidikan polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara, dan dua kali mengotopsi jenazah korban.

Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.

Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep saat membunuh.

Kabar terbaru, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Yosep Hidayah,

Yosep dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. 

"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), dilansir dari Kompas.com.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," sambung Heli. 

Yosep juga disebut hingga kini tidak mengakui telah membunuh kedua korban. 

Saat membacakan tuntutannya, jaksa tidak menyertakan hal yang meringankan untuk Yosep.

Setelah dituntut hukuman seumur hidup, Yosep mengklaim tidak panik.

"Biasa aja saya enggak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep.

Dia juga menyatakan bakal memberikan jawaban atas tuntutan lewat berkas pembelaannya.

"Kita tunggu minggu depan pledoi dari saya," imbuhnya

Sedangkan kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.

"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan," tegasnya.

"Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," ucapnya.

Selanjutnya, sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan pekan depan, Kamis(11/7/2024), dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.

Cerita Danu Disuruh Ambil Golok oleh Yosep

Diberitakan sebelumnya, dua tahun menjadi misteri, teka-teki kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang mulai tersibak usai M Ramdanu atau Danu bersaksi menyerahkan diri ke polisi.

Danu merupakan keponakan Tuti Rahayu, serta sepupu Amalia Mustika Ratu, dua korban dalam pembunuhan ini.

Saat ini, Danu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Danu menyatakan dirinya bukanlah eksekutor pembunuhan.

Meski demikian, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) Kombes Surawan, Danu terlibat dan menjadi saksi kunci perkara ini.

Surawan mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, Danu diajak Yosep (suami sekaligus ayah korban) ke rumah di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sewaktu menunggu di garasi, Danu diminta Yosep untuk mengambilkan golok.

Setelah menyerahkannya, Danu mengaku tak mengetahui apa yang dilakukan Yosep. Akan tetapi, kala itu Danu mengaku sempat mendengar teriakan korban.

"Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucap Surawan di Bandung, Rabu (18/10/2023).

Mengenai sosok yang disebut "pelaku lain", Surawan tidak menjelaskannya.

Di samping itu, Danu juga sempat membersihkan darah di lantai.

Adapun empat tersangka lainnya dalam kasus Subang ini yakni Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).

Hingga kini, hanya Yosep dan Danu yang ditahan oleh polisi.

Keduanya dipandang sebagai pelaku utama pembunuhan.

Dari lima tersangka, baru Danu yang mengakui perbuatannya.

Sedangkan, empat lainnya menampik terlibat dalam kasus tewasnya Tuti dan Amel.

Surawan menuturkan, polisi masih mendalami motif para tersangka.

"Kita juga masih mengumpulkan barang bukti lain dan mencari bukti lain yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," ungkapnya.

Alasan Danu Serahkan Diri

Terkait penyerahan diri Danu, Surawan menjelaskan bahwa hal itu diduga karena Danu mengalami tekanan. Akan tetapi, Surawan tak memberi penjelasan detail seputar tekanan yang dialami Danu.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengungkapkan, Danu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan bersiap membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Iya Danu bukan dijadikan tersangka karena ditangkap, tetapi Danu menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua, siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," tuturnya, Selasa (17/10/2023).

Selepas mengajukan diri dan mengaku siap membuka kasus ini, Danu mengajukan diri menjadi justice colaborator atas kasus ini.

Polisi tengah mengajukan permintaan itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelum menyerahkan diri ke polisi, Danu sempat bersujud di hadapan keluarganya dan keluarga korban pada Minggu (15/10/2023) malam.

"Danu sempat bersujud dan menangis memohon maaf dan menyesali perbuatannya kepada ibunya dan keluarga korban, sebelum menyerahkan diri ke Polda Jabar," jelas Lilis Sulastri, kakak kandung Tuti, Rabu. 

Lilis menceritakan, Danu mengaku kepada keluarga ikut terlibat dalam pembunuhan itu.

Danu menyebut dirinya selama dua tahun ini bungkam karena memperoleh tekanan dan ancaman dari pelaku lain.

2 Tahun Danu Tertekan

Pengacara Danu, Achmad Taufan mengatakan, selama ini Danu tertekan.

"Selama dua tahun ini Danu tertekan dan masih labil memberikan penyataan saat diperiksa penyidik. Harus kita maklumi hal itu, karena Danu banyak tekanan dari luar yang bisa mengancam dirinya dan keluarganya," ucapnya, dilansir dari Kompas.com.

"Mulai kemarin Danu telah memiliki kekuatan, keberanian, untuk bisa memberi pernyataan yang sebenarnya," jelasnya.

Kata Achmad Taufan, niat Danu mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah mendapatkan dukungan dari keluarga besar Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Danu sudah menceritakan yang sesungguhnya kepada pihak keluarga korban seperti kakak-kakak almarhumah Ibu Tuti Suhartini. Keluarga sangat kaget mendengar cerita sesungguhnya dari Danu dan mendukung Danu untuk membongkar kasus pembunuhan keji tersebut," ucapnya.

Taufan juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap Danu dan keluarganya setelah Danu membeberkan semua peristiwa yang dilihatnya tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved