Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Rita Widyasari Eks Bupati Kukar Telibat Gratifikasi? KPK Ungkap Jumlah Sogokan Pakai Dollar AS

Beberapa hal yang membuat Rita Widyasari jadi sorotan, termasuk daftar 91 motor dan mobil mewah yang dikoleksi wanita bergelar doktor itu.

Editor: Ansar
Kompas.com
Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi (Kompas.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Rita Widyasari eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang terjerat kasus gratifikasi.

Beberapa hal yang membuat Rita Widyasari jadi sorotan, termasuk daftar 91 motor dan mobil mewah yang dikoleksi wanita bergelar doktor itu.

Rita juga mengikuti rekam jejak sang ayah Syaukani Hasan Rais eks Bupati Kukar.

Rita adalah anak kedua dari Syaukani Hasan Rais.

Mirisnya, ayahnya juga tersangkut kasus korupsi.

Pada 18 Desember 2006, Syaukani ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.

Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Terbaru, KPK mengungkap fakta baru.

KPK membeberkan, Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batubara. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara.

“RW [Rita Widyasari] selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batubara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batubara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batubara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

Satu di antara upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. 

Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

 Rita Widyasari  bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. 

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. 

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. 

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam perkara itu, Rita masih berstatus sebagai saksi.

Daftar kendaraan Rita

Selengkapnya, berikut daftar 91 merek mobil dan sepeda motor mewah Rita Widyasari, doktor dari Universitas Utara Malaysia.

Mobil mewah 60 unit:

1. Austin: 1 unit

2. BMW: 3 unit

3. Ferrari: 1 unit

4. Ford: 1 unit

• Harta Kekayaan Rita Widyasari Mantan Bupati Bergelar Doktor dan Koruptor Hampir Setengah Triliun

5. Hummer H3: 1 unit

6. Jeep: 4 unit

10. Lamborghini: 3 unit

11. Land Rover: 2 unit

12. Porsche: 1 unit

13. Range Rover: 1 unit

14. Lexus: 1 unit

15. McLaren: 1 Unit

16. Mercedez Benz: 17 unit

17. Mini Cooper: 2 unit

18. Mitsubishi Expander: 2 unit

19. Mitsubishi Triton: 2 unit

20. Mitsubishi Pajero: 2 unit

21. Suzuki Jimny: 1 unit.

22. Toyota Harrier: 1 unit

23. Toyota Hilux: 1 unit

24. Toyota Kijang: 1 unit

25. Toyota Prado: 1 unit

26. Toyota Vellfire: 1 unit

27. Toyota Voxy: 1 unit

28. Toyota Avanza Veloz: 2 unit

29. Toyota Innova: 3 unit

Sepeda motor mewah 31 unit:

1. BMW: 3 unit

2. Ducati: 2 unit

3. Harley Davidson: 14 unit

4. Honda CBR: 1 unit

5. Indian: 1 unit

6. Apprilia RSV4: 1 unit

7. Piagio MP3 500: 1 unit

8. Piaggio Vespa: 4 unit

9. Royal Enfield: 1 unit

10. Triumph Bonneville: 1 unit

11. Vespa Scooter: 1 unit

12. Yamaha XMAX BG6: 1 unit

13. Honda Forza: 1 unit. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved