Vina Cirebon
Ibu Pegi Bawakan Baju Ganti Langsung Jemput ke Polda Jabar
Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.
Baca juga: Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka, Ibu Vina Cirebon : Alhamdulillah Bersyukur, Saya Ikut Senang
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu saja," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.
Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar.
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut kliennya tidak langsung dibebaskan meski sudah ada putusan pembatalan tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Toni mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran Polda Jabar disebut bakal melakukan gelar perkara lagi setelah putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
"Jadi ini dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan, melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan," katanya.
Kendati demikian, Toni menuturkan pihaknya belum mengetahui kapan gelar perkara tersebut bakal digelar oleh Polda Jabar.
Dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian terkait jadwal gelar perkara tersebut.
"Kami masih menunggu apakah gelar perkaranya dilakukan sore ini ataukah nanti. Jadi kami masih menunggu kepastian," ujarnya.
Toni menduga gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jabar hanya merupakan standar operasional prosedur (SOP) saat akan mengeluarkan tahanan.
"Mungkin ini (gelar perkara) diatur dalam SOP mengeluarkan tahanan mungkin harus gelar perkara tapi memang harus ada gelar perkara dulu untuk membebaskan Pegi Setiawan," ujarnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas menyebut bahwa putusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung membuktikan bahwa ada 'Error In Persona' dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Merinding! Aka Tatal Sumpah Pocong Buktikan Tak Bersalah Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Hadir? |
![]() |
---|
Letting Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Vina Cirebon, Djuhandani Gelar Perkara Keterangan Aep |
![]() |
---|
Blak-blakan Dedi Mulyadi Ragukan Kasus Vina dan Eky Cirebon 'Pembunuhan atau Kecelakaan' |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor Bebek dari Ratu Durian |
![]() |
---|
Sosok Kompol Agus Mujianto Dipuji Pegi Setiawan Polisi Baik, Padahal di Tahanan Kerap Dipukuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.