Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aty Kodong Tersandung Kasus Penipuan

Aty Kodong Dilaporkan ke Polda Sulsel, Geram Dituding Penipu dan Pencemar Nama Baik

Ia diadukan kuasa hukum pelapor inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Instagram @aty_ratu_kodong
Aty Kodong jebolan D'Academy asal Kabupaten Selayar dilapor ke Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyanyi jebolan D'Academy, Aty Kodong angkat bicara ihwal dirinya yang diadukan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik, Senin (8/7/2024).

Ia diadukan kuasa hukum pelapor inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.

Menurut Aty Kodong, sebelum dirinya diadukan ke polisi, dirinya memang sempat menjalin kerja sama dengan R pada 2022.

Kerja sama itu, terkait jual beli barang fashion.

"Memang saya mengakui mengambil barang di 2022, cuman sudah itu kan terdampak covid," kata Aty Kodong kepada tribun.

Saat itu, Aty Kodong mengaku sebagai Reseller dari barang yang disalurkan atau didistribusikan R.

"Jadi itu totalnya Rp 12 juta dan sudah terbayar Rp 8 juta. Jadi sisanya mami ini (Rp 4,5juta) yang dibesar-besarkan," ujarnya.

Aty Kodong juga mengaku, bahwa kabar dirinya dilaporkan bukan berbentuk laporan polisi.

Melainkan model pengaduan yang dimasukkan kuasa hukum R.

"Jadi ini bukan laporan dalam bentuk LP, ini baru pengaduan dan saya juga tunggu pengacara ku karena di luar kotaki," ucapnya.

Aty Kodong juga mengaku, suaminya sudah beritikad baik untuk membayar separuh dari utang yang tersisa.

"Kemarin suamiku sudah telpon itu pengacaranya (R), bahwa pak ini ada danaku dulu Rp 2 juta kukasihki. Tapi (katanya) nda mau pokoknya lanjutmiki kalau tidak mau dilunasi," ungkapnya.

Pasca covid, kondisi dirinya diakui Aty Kodong masih minim job manggung.

Olehnya itu, kondisi ekonominya pun belum terlalu normal.

"Kenapa tidak bisa dikomunikasikan baik-baik, padahal sama-sama Jeki orang Makassar. Natahuji rumahku," sesalnya 

Untuk langkah yang akan diambil Aty Kodong, dirinya mengaku menunggu hasil konsultasi dengan pengacaranya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengatakan, laporan terhadap Aty Kodong berbentuk aduan.

"Yang ini tidak ada Laporan Polisinya, hanya surat pengaduan saja. Masih perlu dilidik lanjut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan tribun, Penyanyi dangdut Aty Kodong dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Nur Aty alias Aty Kodong dilaporkan oleh kuasa hukum korban dengan inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.

“Kasus dugaan penipuan melibatkan Aty Kodong terkait pengambilan barang milik klien kami sejak Agustus 2022 yang belum dibayar hingga Juli 2024," ujar Rahwan dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Selain itu, ada juga kasus pencemaran nama baik dimana Aty Kodong melalui kuasa hukumnya menuduh klien kami telah menipu karena memberikan barang palsu yang tidak sesuai dengan pesanan," tambahnya.

Rahwan menjelaskan, klien mereka tidak pernah menjanjikan keaslian barang yang dijualnya melalui media sosial jebolan Dangdut Academy ini.

"Aty Kodong memesan beberapa barang termasuk tas dari klien kami, namun yang diterima hanya sebagian kecil dari pesanan tanpa disertai jam tangan, sepatu, dan kacamata sesuai pesanan," katanya.

"Klien kami tidak pernah menjanjikan barang asli atau palsu karena sesuai dengan harga," tambah Rahwan.

Rahwan menegaskan, tuduhan yang dilayangkan Aty Kodong melalui kuasa hukumnya merupakan fitnah dan bahwa keterangan yang diberikan harus didasarkan pada fakta yang jelas.

"Kami berharap kuasa hukum Aty Kodong memberikan klarifikasi yang tepat dan tidak mengada-ada dalam memberikan pernyataan yang dapat merugikan pihak lain," tutup Rahwan.

Sebelumnya, Pemilik nama asli Nur Aty ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Jebolan D Academy Aty Kodong dilaporkan oleh Kuasa Hukum Korban dengan inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.

Rahwan dan Bakri melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan Aty Kodong terhadap korban R.

Rahwan menjelaskan bahwa kasus penipuan ini dimulai pada tahun 2022, ketika Aty Kodong diduga mengambil barang milik R.

"Kasus dugaan penipuannya Aty Kodong telah mengambil barang milik klien kami sejak Agustus 2022 hingga Juli 2024 dan belum juga melunasi barang tersebut," jelas Rahwan dalam keterangannya.

Selain itu, terkait kasus pencemaran nama baik, masalah bermula ketika kuasa hukum Aty menuduh R melakukan penipuan terkait barang yang dibeli.

Penyanyi dangdut Aty Kodong dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/7/2024) lalu. (IST)

"Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui media dan media sosial bahwa klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan," kata Rahwan.

Rahwan menegaskan, bahwa klien mereka tidak pernah menjanjikan keaslian barang yang dijualnya melalui media sosial kepada Aty Kodong.

Menanggapi tuduhan ini, Rahwan menilai bahwa Aty telah menyebarkan fitnah terhadap R, terutama setelah kasus ini menjadi viral di media sosial.

"Kami menganggap itu hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar," lanjut Rahwan.

Rahwan menekankan bahwa kuasa hukum Aty Kodong harus memberikan keterangan yang jelas, dengan mengaitkan antara alat bukti dan keterangan yang dimiliki.

"Sang pengacara harus memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan didasarkan pada fakta yang sesungguhnya, bukan sekadar untuk tujuan memfitnah seseorang," tutup Rahwan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved