Opini
Kartu Merah Hasyim Asy’ari
skandal perselingkuhannya dengan seorang anggota PPLN Belanda, merupakan pelanggaran etik keenam yang terbukti di hadapan sidang majelis DKPP.
Padahal sepatutnya DKPP sebagai pengadil etik, harus menjalankan fungsi pencegahan. Terlebih UU TPKS sudah disahkan, maka DKPP sudah seharusnya pula memperlihatkan putusan yang ramah pada perempuan.
Plt Ketua
Suka atau tidak, sudah pasti putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI akan berdampak secara psikologis atas kepercayaan publik, dibalik kinerja yang dibayangi skandal pelecehan seksual.
KPU RI lah yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih.
KPU RI lah yang mengeluarkan SK Penetapan Calon DPR RI dan Calon DPD RI terpilih.
Jika KPU-nya saja, moral dan etiknya dipertanyakan, bobrok, bagaimana dengan calon-calon yang akan mengisi dua lembaga yang cukup urgen, di negeri ini.
Pertanyaan yang kemudian menjadi penting untuk dirumuskan jawabannya, saat Hasyim Asy’ari sudah dinyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPU RI, sejak dibacakannya putusan DKPP kemarin.
Siapa yang seharusnya sekarang menjadi pimpinan KPU RI, sembari menunggu Presiden RI mengeluarkan SK pemberhentian untuk Hasyim Asy’ari?
Ketentuan untuk pengisian jabatan ketua KPU sementara tidak diatur dalam UU Pemilu (UU No. 7/2017).
Namun diatur dalam PKPU No. 5/2022 tentang Perubahan Keempat PKPU No. 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 72 PKPU a quo pada pokoknya mengatur bahwa dalam waktu 1 x 24 jam sejak dinyatakannya berhenti ketua KPU definitif, maka seluruh anggota KPU (tersisa, koersif penulis) menunjuk pelaksana tugas dalam rapat pleno tertutup.
Jadi, dari enam anggota KPU Ri yang sekarang tersisa, sudah harus ada satu orang diantara mereka yang disepakati sebagai Plt. Ketua KPU RI.
Ketua Definitif
Secara yuridis yang mengangkat dan memberhentikan anggota KPU RI, yaitu Presiden RI.
Makanya, karena kewenangan demikian berada pada Presiden, amar putusan memberikan waktu kepada presiden untuk mengeluarkan SK pemberhentian kepada Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI terhitung paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan DKPP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.