Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Yasin Limpo

Ternyata SYL Masih Tinggal di BTN ‘Rumah Saya Masih Kebanjiran’

Syahrul Yasin Limpo membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Kompas
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). 

Dalam nota pembelaan ini, tangis SYL juga pecah saat mengungkit kondisi rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang masih kebanjiran. 

SYL mengklaim bahwa dirinya tidak korupsi. 

Sebab jika seperti itu, katanya dia sudah menjadi orang kaya saat ini. 

"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, bapak, yang di Makassar itu. Saya tinggal di (rumah) BTN," ujar SYL sembari menangis. 

"Saya ndak biasa disogok-sogok orang, Yang Mulia," kata SYL lagi, masih dengan tangisannya.

Dalam pledoinya itu SYL meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Baca juga: LIVE: Tangis Pecah! SYL Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan saat Pledoi Tipikor PN Jakarta

Permintaan itu disampaikannya lantaran SYL merasa dirinya tidak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ujar SYL saat duduk di kursi terdakwa, di hadapan Majelis Hakim.

Bahkan SYL mengklaim dirinya lebih banyak dizalimi dalam perkara ini.

"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," ujar SYL.

Selain tak merasa bersalah, SYL juga memamerkan prestasi-prestasinya selama menjadi pejabat negara sejak dia lurah hingga menteri. Dari sederet prestasi itu, katanya mencerminkan niat tulusnya untuk mengabdi dan tidak korupsi. 

"Riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," kata SYL.

Ia kemudian mengungkit istilah yang sempat populer pada zaman orde lama, yakni "Asal Bapak Senang (ABS)."

Istilah "Asal Bapak Senang" diungkit SYL saat membahas fenomena sikap anak buah terhadap atasan. 

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Menangis Bacakan Pledoi: Saya Bukan Penjahat, Apalagi Pemeras

"Kreativitas bawahan untuk membangun kepercayaan atasan biasa kita sebut dengan istilah Asal Bapak Senang, adalah istilah yang telah hadir sejak dimulainya perjalanan bangsa. 

Asal Bapak Senang sebuah grup band yang diberi nama oleh seorang ajudan Presiden Soekarno hanya karena beliau tidak mengetahui nama band tersebut," ujar SYL.

Di zaman ini menurut SYL fenomena tersebut masih terjadi, bahkan lebih ekstrem. 

Tak terkecuali di lingkungan Kementan. Ekstremnya budaya ABS itu menurut SYL dilakukan beberapa pegawai Kementan dengan melayani keluarga menteri. 

"Banyak cara yang dilakukan insan kementan untuk melakukan pendekatan salah satunya melalui 'dapur,' dimana mengatakan 'aman' dengan melayani keluarga saya seolah-olah memang bagian dari hak dan fasilitas dari seorang menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik," kata SYL.

SYL pun mengakui anggota keluarganya didekati beberapa pegawai Kementan. 

Pendekatan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembelian tiket dan perbaikan. 

Menurut SYL, hal itu dilakukan dalam rangka cari muka untuk naik jabatan. 

"Bagaimana mungkin isteri, anak dan cucu saya bisa kenal dan tahu apalagi melakukan hal tersebut kalau tidak dimulai pendekatan dan cari muka dan berharap pamrih antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri dan lain-lain dengan modus menawar-nawarkan pembelian tiket, pembelian barang, penalangan pembelanjaan dan berbagai perbaikan," katanya.

Di sisi lain SYL merasa perkara kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa merupakan bentuk politisasi. 

"Terkadang saya berpikir dan berasumsi bahwa, apakah karena alasan politik saya dijadikan target proses hukum?" ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Ia pun menyinggung posisi partainya, Nasdem yang memilih jalan berbeda dari pemegang kekuasaan. 

Dengan demikian, SYL merasa bahwa dirinya hanya dijadikan alat untuk penguasa menekan lawan politiknya. 

"Apakah karena partai di mana saya beraktivitas politik sebelumnya terkadang berbeda pilihan dengan keinginan pemegang kekuasaan tertentu? 

Benarkah asumsi banyak orang, bahwa hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau pihak yang berbeda?

Hukum digunakan untuk membungkam pihak lawan.

Wallahu a'lam bi as-shawab," kata SYL.

SYL kemudian menyinggung perkara-perkara yang menyeret menteri lain. Menurut SYL, perkara menteri-menteri lain berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam suatu proyek sehingga merugikan negara. 

"Tetapi dalam perkara ini, sama sekali tidak ada proyek strategis nasional, penyalahgunaan perizinan dan rekomendasi, maupun proyek bernilai besar bertriliun-triliun yang disangkut-sangkutkan terhadap saya," ujar SYL. 

"Saya sampai hari ini terus bertanya-tanya mengapa saya dijadikan sebagai tersangka?" katanya lagi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(tribun network/aci/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved