Dugaan Korupsi Kementan
Reaksi KPK Soal Proyek Green House, Pengacara SYL Sebut Milik Petinggi Parpol Pakai Uang Kementan
Reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proyek Green House yang diungkap pengacara Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proyek Green House yang diungkap pengacara Syahrul Yasin Limpo.
Pengacara Syahrul mengatakan proyek Green House di Kepulauan Seribu itu milik petinggi partai dan memakai angggaran Kementan.
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu menyampaikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK akan memanggil pihak yang terkait jika informasi tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya viral proyek Green House yang diungkap pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen.
Djamaludin Koedoeboen mengatakan proyek Green House di Kepulauan Seribu memakai anggaran Kementerian Pertanian.
Djamaludin Koedoeboen mengatakan, Proyek Green House di Kepulauan Seribu itu milik petinggi partai politik.
Meski demikian Djamaludin Koedoeboen tidak menyebut siapa pimpinan parpol yang ia maksud.
Djamaludin Koedoeboen juga tidak menyebut warna ataupun asal parpol tersebut.
Publik pun penasaran benarkah Proyek Green House di Kepulauan Seribu menggunakan uang kementan dan milik pimpinan parpol?
Pihak mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai berani buka-bukaan perihal adanya dugaan kasus korupsi lain pasca-SYL dituntut hukuman tinggi yakni 12 tahun penjara dan bayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Politikus Partai NasDem itu sebelumnya dituntut hukuman tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan, ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan.
"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," ujar Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Djamaludin mengungkapkan, fakta tersebut di antaranya, adanya proyek Green House di Kepulauan Seribu menggunakan uang atau anggaran dari Kementan.
Green House itu disebut-sebut milik pimpinan partai.
Namun, ia enggan menyebut secara gamblang sosok pimpinan partai politik yang dimaksud.
"Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar Koedoeboen.
Selain itu, di dalam persidangan pula, penasihat hukum SYL mengungkit adanya proyek importasi dengan anggaran hingga triliunan rupiah yang bermasalah.
"Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan," katanya.
Kemudian pihak SYL juga menyinggung Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider).
"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu jg menjadi perhatian bagi rekan-rekan," kata Koedoeboen.
Selepas persidangan, Koedoeboen mengungkapkan, sosok Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi SYL, Nasdem.
"Ada nama-nama lain yg juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat, dan itu berkaitan diduga dengan pimpinan partai politik, ya khususnya Nasdem lah," ujar Koedoeboen melalui sambungan telpon, Jumat (28/6/2024).
Seluruhnya menurut Koedoeboen belum sempat diungkap kliennya dalam persidangan lantaran tak memilki cukup keberanian.
Bahkan katanya, SYL masih berusaha membaca siapa yang sedang dilawan dalam perkara ini.
"Kan masih ada kekhawatiran, beliau (SYL) tidak tahu sebenarnya lawan siapa. Melawan sebuah kebenaran atau melawan sebuah kekuatan lain ataukah apa sebenarnya yang membuat beliau masih gamang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran itu," ujarnya.
Namun demikian, hal-hal seperti itu akan dituangkan di dalam pleidoi atau nota pembelaan.
Nantinya, pihaknya akan melayangkan pleidoi pribadi maupun dari tim penasihat hukum.
"Itu pasti kita taruh di pleidoi," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/28/dituntut-12-tahun-penjara-syl-bongkar-proyek-green-house-pimpinan-partai-di-kepulauan-seribu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengacara SYL: JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan Pemerasan Eks Mentan kepada Bawahan |
![]() |
---|
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim Jadikan Pledoi Eks Mentan Jadi Pertimbangan Putusan |
![]() |
---|
Sosok Panji Hartanto Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Mentan Sebut Pengkhianat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.